Jumat, 14 Juli 2017

Tahapan Pemilihan Kepala Desa Kabupaten Sukabumi Tahun 2017

Untuk warga masyarakat di 71 desa se wilayah kabupaten Sukabumi, mari kita kawal pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa di wilayah kita masing-masing.

Semoga pilkades nantinya dapat menghasilkan kepala desa yang pro kepentingan masyarakat bukan didasarkan kepada kepentingan pribadi yang sesaat apalagi hanya asal mencalonkan diri tanpa memiliki visi misi yang jelas bagi desa kita.

Sebagai informasi, tahapan pilkades akan di mulai pada 23  Agustus 2017. Berikut saya rangkum pelaksanaan pilkades yang saya dapatkan dari berita resmi sebuah portal berita Sukabumi:

Tahapan pertama:
Pembukaan pendaftaran bakal calon pada 23 Agustus hingga 1 September dan bila jumlah pendaftar kurang dari 2 calon, maka pendaptaran diperpanjang hingga 2-4 September.
Batas maksimal bakal calon yang akan ditetapkan berjumlah 5 calon.

Tahapan kedua:
Penelitian berkas administrasi bakal calon pada 5 -17 September, lalu berkas bakal calon kades diajukan Panitia Pilkades tingkat Desa kepada Panitia Pilkades tingkat Kabupaten pada18 - 23 September

Tahapan ketiga:
Uji kompetensi para bakal calon yang diadakan pada 24 September dan pengumuman  lulus uji kompetensi para calon pada 30 September.

Tahapan keempat:
Pelaksanaan tes kesehatan dan tes narkoba yang akan dilajsanakan di 2 tempat , yakni RSUD Palabuhanratu dan RSUD Sekarwangi pada 2-7 Oktober.

Tahapan kelima:
Pengumuman bakal calon menjadi calon dilaksanakan pada 8 Oktober.

Tahapan keenam:
Penentuan nomor urut dan tanda gambar diberikan pada 9 Oktober.

Tahapan ketujuh:
pembekalan calon kades oleh panitia tingkat kabupaten 10-15 Oktober

Tahapan kedelapan:
Kampanye berlangsung pada 16 - 18 Oktober hingga memasuki masa tenang tanggal 19 - 21 Oktober.

Tahapan kesembilan:
Pelaksanaan Pilkades serentak dilaksanakan pada 22 Oktober 2017,

Tahapan kesepuluh:
Penetapan Kades terpilih ditetapkan pada 22 - 23 Oktober, dan calon terpilih diajukan ke BPD pada 23 Oktober dari Panitia Pemilihan Tingkat Desa.

Tahapan kesebelas:
Pihak BPD akan mengajukan laporan Calon Kades dari Panitai Pemilihan Tingkat Desa ke Bupati pada 24 Oktober. (*)

***

* http://www dot tatarsukabumi.id/2017/07/proses-dan-tahapan-yang-harus-ditempuh.html?m=1

Redaksi : Dian Syahputra Pasi