Tampilkan postingan dengan label Program desa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Program desa. Tampilkan semua postingan

Senin, 29 Januari 2018

Bolehkah Kepala Desa Mengganti Seluruh Perangkat Desa?

Alhamdulillah pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak di kabupaten Sukabumi telah berjalan dengan baik. Ada lebih dari 70 Kepala Desa baru telah dilantik oleh bupati Sukabumi.

Belakangan muncul mengenai adanya beberapa pertanyaan dari sebagian besar masyarakat kita, mengenai boleh tidaknya kepala desa mengganti seluruh perangkat desa, padahal tidak sedikit, perangkat desa di sebagian desa adalah mereka yang telah mengabdikan dirinya di pemerintah desa selama bertahun tahun lamanya dan memiliki

Pertanyaannya, bolehkah kepala desa mengganti seluruh perangkat desa? kalau boleh mekanismenya harus seperti apa? mari kita simak ulasan dari hukum online dot com berikut ini.

Perangkat Desa

Dasar hukum yang menjadi pedoman pengangkatan perangkat desa adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“UU Desa”), Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“PP Desa”) sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (“Permendagri 83/2015”).

Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.[1]

Perangkat desa terdiri dari:[2]
a.   sekretariat desa,
b.    pelaksana kewilayahan, dan
c.    pelaksana teknis yang berkedudukan sebagai unsur pembantu kepala desa.

Wewenang Kepala Desa dan Tugas Perangkat Desa
Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.[3] Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Desa berwenang:[4]
a.    memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
b.    mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa;
c.    memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
d.    menetapkan Peraturan Desa;
e.    menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
f.     membina kehidupan masyarakat Desa;
g.    membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
h. membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa
i.      mengembangkan sumber pendapatan Desa
j.     mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
k.    mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;
l.      memanfaatkan teknologi tepat guna;
m.  mengoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif;
n.    mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
o.    melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perangkat Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.[5] Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, perangkat Desa bertanggung jawab kepada Kepala Desa.[6]

Mekanisme Pengangkatan Perangkat Desa
Perangkat Desa diangkat dari warga Desa yang memenuhi persyaratan:[7]
a.   berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat;
b.   berusia 20 tahun sampai dengan 42 tahun;
c.   terdaftar sebagai penduduk Desa dan bertempat tinggal di Desa paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran; dan
d.   syarat lain yang ditentukan dalam peraturan daerah kabupaten/kota.

Perangkat Desa diangkat oleh Kepala Desa setelah dikonsultasikan dengan Camat atas nama Bupati/Walikota.[8] Bagaimana mekanismenya?

PP Desa mengatur pengangkatan perangkat Desa dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut:[9]
a.    kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan atau seleksi calon perangkat Desa;
b.    kepala Desa melakukan konsultasi dengan camat atau sebutan lain mengenai pengangkatan perangkat Desa;
c.   camat atau sebutan lain memberikan rekomendasi tertulis yang memuat mengenai calon perangkat Desa yang telah dikonsultasikan dengan kepala Desa; dan
d.    rekomendasi tertulis camat atau sebutan lain dijadikan dasar oleh kepala Desa dalam pengangkatan perangkat Desa dengan keputusan kepala Desa.

Permendagri 83/2015 juga mengatur mengenai mekanisme pengangkatan perangkat desa sebagai berikut yang pada dasarnya sama dengan yang diatur dalam PP Desa:[10]
a.    Kepala Desa dapat membentuk Tim yang terdiri dari seorang ketua, seorang sekretaris dan minimal seorang anggota;
b.    Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan calon Perangkat Desa yang dilakukan oleh Tim;
c.  Pelaksanaan penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Desa dilaksanakan paling lama 2 (dua) bulan setelah jabatan perangkat desa kosong atau diberhentikan;
d.    Hasil penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Desa sekurang-kurangnya 2 (dua) orang calon dikonsultasikan oleh Kepala Desa kepada Camat;
e.    Camat memberikan rekomendasi tertulis terhadap calon Perangkat Desa selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja;
f.     Rekomendasi yang diberikan Camat berupa persetujuan atau penolakan berdasarkan persyaratan yang ditentukan;
g.    Dalam hal Camat memberikan persetujuan, Kepala Desa menerbitkan Keputusan Kepala Desa tentang Pengangkatan Perangkat Desa; dan
h.    Dalam hal rekomendasi Camat berisi penolakan, Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan kembali calon Perangkat Desa.

Sepanjangan penelusuran kami dalam beberapa aturan di atas, tidak ada aturan tentang pengangkatan perangkat desa yang secara ekspilisit mengatur apakah pemberhentian atau pengangkatan tersebut dapat dilakukan terhadap seluruh perangkat desa atau tidak. Pada intinya, sepanjang kepala desa yang baru ingin mengangkat perangkat desa yang baru, maka ia harus melalui mekanisme yang telah diatur sebagaimana yang telah dijelaskan dalam peraturan perundang-undangan di atas.

Meski demikian, menurut hemat kami, jika perangkat desa yang lama memang harus diberhentikan (untuk kemudian diganti dan diangkat perangkat desa yang baru), tentu harus ada alasannya. Alasan pemberhentian Perangkat Desa adalah:[11]
a.    usia telah genap 60 (enam puluh) tahun;
b.    dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
c.    berhalangan tetap;
d.    tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa; dan
e.    melanggar larangan sebagai Perangkat Desa.

Pemberhentian Perangkat Desa inipun wajib dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Camat.[12]

Oleh karena itu, kepala desa selaku pihak yang berwenang untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa tentu harus bertindak sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar hukum:
1.    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
2.    Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
3.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015.

[1] Pasal 1 angka  5 Permendagri 83/2015

[2] Pasal 48 UU Desa jo. Pasal 61 PP Desa

[3] Pasal 26 ayat (1) UU Desa

[4] Pasal 26 ayat (2) UU Desa

[5] Pasal 49 ayat (1) UU Desa

[6] Pasal 49 ayat (3) UU Desa

[7] Pasal 65 ayat (1) PP Desa

[8] Pasal 49 ayat (2) UU Desa

[9] Pasal 66 PP Desa

[10] Pasal 4 ayat (1) Permendagri 83/2015

[11] Pasal 5 ayat (3) Permendagri 83/2015

[12] Pasal 5 ayat (5) Permendagri 83/2015

*****

sumber asli tulisan dapat di lihat melalui tautan berikut:

http://m.hukumonline.com/klinik/detail/lt589bef2cd5717/bolehkah-kepala-desa-mengganti-seluruh-perangkat-desa

Senin, 09 Januari 2017

Makna Dasar Kepemimpinan: Kembali ke Masyarakat

Berapa banyak yang membesar di kampus, tapi mengecil di masyarakat. Menjadi jagoan di kampus, menjadi sandera di masyarakat. Kampus itu tempat berlatih, masyarakat medan tempurnya. Jangan terbalik. Anda aktivis BEM? BPM? UKM? Pecinta Alam? Tanyakan pada dirimu: Jadi apa di masyarakat?

Ukuran kontribusi tidak selalu dimulai dari hal-hal besar. Tapi bisa jadi hal sederhana dan mendasar. Anda aktif di ROHIS? Senior di lembaga da'wah kampus? Tanyakanlah : Seberapa kenal dengan para jama'ah di mushola/masjid RT/RW?

Anda sekretaris BEM/BPM, Aktivis organisasi atau jagoan bikin event di kampus. Coba ingat-ingat : Pernahkah membuat proposal untuk acara RT/RW?

Punya follower di twitter? Yes. Bagaimana follower di masyarakat? , Banyak kenalan di kampus? Yes. Bagaimana dengan para tetangga ?

Jadi karyawan di perusahaan besar ? Jadi manager ? Senior manager ? Kalau di masyarakat jadi apa?

Bagus saat memimpin rapat? Baik saat berargumen? Jago presentasi? Yes. Tapi apa pernah memimpin rapat RT/RW.

Mari berjanji untuk lebih mengenal para tetangga. Lebih aktif di masyarakat. Lebih akrab. Lebih dekat dengan orang-orang di sekitar kita.

Berjanjilah, jika kau adalah aktivis mahasiswa/karyawan perusahaan besar. Yang hanya pulang sebulan sekali atau pulang selalu larut malam. Jadikanlah keberadaanmu di rumah adalah cahaya bagi masyarakat. Sesampainya kau di rumah, keluarlah. Berbaurlah. Kunjungi keramaian. Tegur sapalah. Bertanyalah. Bergabunglah. Turut serta.

Kehadiran kita yang sesaat bisa jadi berharga bagi tetangga dan masyarakat. Kesertaanmu yang sebentar bisa jadi penuh makna bagi mereka.

Orang-orang besar, dimanapun tetap berperan besar. Orang-orang kecil, berperan hanya sewaktu-waktu. Orang luar biasa, turut serta, mengambil peran dan berkontribusi dalam situasi dan kondisi luar biasa.

Pengangguran yang sibuk dan peduli dengan tetangga lebih baik daripada trainer, motivator, penulis, jagoan twitter yg sibuk dengan diri sendiri.
Jangan salah, aktivis karang taruna lebih disayangi tetangga dibanding aktivis kampus.

Lulusan SD yang aktif di kegiatan masyarakatnya, lebih berarti dari lulusan sarjana yang hanya sibuk ikutan kompetisi karya tulis.

Mari, masih tersisa banyak waktu untuk KEMBALI PULANG ke masyarakat, ke rumah mu yang sesungguhnya. Saat kau melakukan itu, saat itu kita memahami makna dasar kepemimpinan. Semua bermula dari sini, dari titik terkecil.

Dr. Ikhw@n, M.Si, Ch,Cht,C.T

copas dari grup whatsapp Tazkia 2006 tanggal 9 Januari 2017.

Kamis, 18 Februari 2016

Untukmu desaku

Hari ini saya di telpon ibu, setelah ngobrol panjang lebar, nanya ini itu, dan di akhir pembicaraan, ibu membahas mengenai pemilihan kepala desa di kampung kami. Beliau bercerita, kalau pemilihan kepala desa tahun depan, setidaknya akan diikuti oleh 8 calon kepala desa, jumlah yang luar biasa menurut saya pribadi.

Jumlah calon kepala desa tahun depan, meningkat hampir lebih dari 50% di banding pemilihan kepala desa 5 tahun yang lalu. Meskipun belum menjadi keputusan dan ketetapan, jumlah 8 calon ini bisa dilihat secara positif, bahwa kesadaran individu warga desa untuk membangun desa semakin besar, terlepas dari motif pribadi yang kita tidak ketahui dari masing masing calon tersebut.

Semoga dengan banyaknya calon kepala desa tersebut, menjadi sebuah indikator akan keinginan masyarakat desa terhadap perbaikan, kemajuan dan kesejahteraan. Semoga pula, ini menjadi sebuah pembelajaran positif dalam berdemokrasi, dimana setiap warga bisa mencalonkan diri untuk menjadi pemimpin di desa, siap menang siap kalah, serta terhindar dari perilaku money politics yang sangat tidak beradab.

Diakhir obrolan, ibu berpesan, kelak kalau kamu memiliki kesempatan, pulang kampung, membangun kampung tercinta, mendaftarlah, ikut lah pemilihan kepala desa. Dengan tersenyum, saya menjawab; insya Allah. Insya Allah, apabila saya diberi kesempatan, saya ingin membangun desa. Saya ingin memberi kontribusi sebesar apa yang bisa saya berikan untuk desa. Terlepas nanti saya terpilih atau tidak menjadi kepala desa, saya berharap saya bisa memberikan manfaat untuk warga desa.

Menjadi kepala desa atau tidak, insya Allah saya ingin berkontribusi untuk warga desa. Sebab, bukankah menjadi kepala desa adalah sebagai "alat" perjuangan bukan tujuan perjuangan. Perjuangan menggapai manfaat untuk orang banyak. Insya Allah di tulisan berikutnya, saya akan menulis mengenai cita cita dan harapan saya untuk desa, serta program program untuk kesejahteraan desa yang akan saya laksanakan.

Insya Allah. Ibu, insya Allah anak mu ini ingin sekali berkontribusi untuk desa, menjadi inspirasi untuk orang banyak, bermanfaat untuk orang banyak. Doakan selalu anak mu ini bu.

17 februari 2016