Rizal Setiawan
Untuk Jawa Barat yang Berkemajuan
Minggu, 06 September 2020
Hayuka Laundry Sukabumi
Rabu, 08 Juli 2020
Hiduplah dalam Kedamaian
Senin, 06 Juli 2020
Pertahankanlah Energi Positif Itu
Sabtu, 23 Mei 2020
Senja di Akhir Ramadhan 1441 H
Kamis, 07 Mei 2020
Teruslah Menulis
Selasa, 27 Februari 2018
Meningkatkan Minat Baca di Lingkungan Keluarga
Kemarin malam saya bersama istri berdiskusi membicarakan mengenai minat baca serta hubungannya dengan skill dalam menulis. Minat baca ini menurut saya sangat penting ada dalam setiap individu. Membaca seharusnya merupakan suatu kegiatan yang menyenangkan, bukan sebaliknya menjadi kegiatan yang menyeramkan dan membosankan. Membaca seyogyanya menjadi kebutuhan setiap individu, karena dengan membaca cakrawala keilmuan akan sangat terbuka lebar.
Hanya saja, sayangnya kesadaran akan membaca ini masih sangat minim dilakukan oleh masyarakat kita saat ini. Data menunjukkan bahwa minat baca masyarakat kita terutama anak anak masih sangat rendah. Data yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statisitik (BPS) mencatat pada tahun 2012 sebanyak 91,68 persen penduduk yang berusia 10 tahun ke atas lebih menyukai menonton televisi, dan hanya sekitar 17,66 persen yang menyukai membaca dari berbagai sumber seperti surat kabar, buku atau majalah.
Data lain juga didapat dari United Nations Educational Scientific and Cultural Organization (UNESCO) atau Organisasi Pendidikan Ilmiah dan Kebudayaan PBB, pada 2012, indeks minat membaca masyarakat Indonesia baru mencapai angka 0,001. Artinya, dari setiap 1.000 orang Indonesia hanya ada 1 orang saja yang punya minat baca.
Berangkat dari keprihatinan fakta dan data di atas, kami mencoba berdiskusi, apa penyebab rendahnya minat baca masyarakat kita terutama anak-anak usia sekolah saat ini? Faktor-faktor apa saja yang menyebabkan minat baca kita sangat rendah? Serta solusi apa yang bisa dilakukan oleh para pemangku kebijakan kita saat ini.
Diskusi kami ini (mungkin) tidak akan serta merta mengubah keadaan minat baca kita saat ini yang rendah secara instan, akan tetapi mudah-mudahan bisa memberikan sedikit solusi dan sumbang saran baik bagi pembaca maupun pemangku kebijakan kita saat ini.
Diskusi di awali dengan menguraikan apa saja penyebab rendahnya minat baca masyarakat kita terutama anak-anak (supaya tidak melebar, diskusi kami persempit dengan hanya membahas minat baca pada anak usia sekolah saja) saat ini.
Setidaknya terdapat 2 hal yang menyebabkan rendahnya minat baca pada anak usia sekolah, yaitu faktor kemudahan menggunakan gadget serta faktor lingkungan (keluarga, sekolah dan masyarakat).
Faktor pertama inilah yang menurut kami sebetulnya yang memiliki andil sangat besar menjadi penyebab minat baca anak kita sangat rendah. Hal ini didasarkan pada kenyataan bahwa ketika anak sudah di beri fasilitas smartphone atau gadget, maka dampaknya ialah anak kehilangan minat untuk melakukan aktifitas luar ruangan. Jangankan untuk melakukan aktifitas membaca, untuk melakukan kegiatan bermain di luar ruangan saja akan malas dilakukan. Dunia gadget seolah menjadi dunia yang sangat menyenangkan dan penuh fantasi, dilakukannya pun mudah, cukup dengan memainkan jari jemari saja.
Ya, gadget sudah sedemikian mengubah anak anak kita untuk menjadi lebih tidak peduli terhadap lingkungannya. Fokus terhadap gadget yang ia mainkan. Gadget seolah sudah menjadi bagian yang sulit dipisahkan dari dunia anak anak kita.
Sisi negatif lainnya ialah terkadang anak akan lupa waktu, karena keasyikan dengan gadget nya, anak akan cenderung asyik dengan game game yang ada dalam gadget, sehingga minat anak untuk membaca pun akan sangat terganggu. Faktor pertama inilah yang menjadi penyebab minimnya minat baca anak anak kita.
Faktor kedua ialah kondisi lingkungan yang tidak mendukung untuk adanya aktifitas membaca yang menyenangkan bagi anak. Lingkungan yang dimaksud adalah lingkungan keluargam sekolah dan masyarakat.
Lingkungan keluarga memiliki andil yang sangat besar dalam pembentukan minat baca anak. Keluarga menjadi kunci bagaimana hobi dan karakter anak terbentuk, salah satunya membentuk anak yang hobi membaca.
Pertanyaannya, sudahkah keluarga kita menyediakan fasilitas yang membuat anak nyaman untuk membaca. Fasilitas yang dimaksud ialah ketersediaan buku buku yang disukai anak, tersedianya tempat yang kondusif untuk membaca, serta kehadiran orang tua ketika anak dalam aktifitas membacanya juga penting dilakukan.
Jangan harap anak akan dapat nyaman berjam jam untuk membaca, apabila kita selaku orang tua malah asyik menonton tv atau malahan sedang bergadget ria. Jangan salahkan anak, bila ia tidak suka membaca, apabila kita juga malas membaca dan menemaninya dalam aktifitas membaca.
Sudah seharusnya, kita sebagai orang tua, dapat menciptakan suasana yang nyaman di rumah, dengan cara menyediakan ruangan baca yang kondusif untuk aktifitas membaca mereka, dan yang tak kalah penting adalah dengan mengoleksi buku-buku bahan bacaan yang diminati oleh anak-anak kita.
Mari kita ajak diri dan keluarga tercinta kita untuk mencintai kegiatan membaca, dengan mengenalkan kepada mereka sejak dini mengenai manfaat dari kegiatan membaca, dengan begitu, kelak ketika dewasa, mereka sudah terbiasa dengan kegiatan membaca, dan tumbuh menjadi anak-anak yang memiliki wawasan yang luas yang akan menjadi bekal mereka di dunia serta akhirat kelak.
27 Februari 2018
#kangrizal
#pemudajabar
#pemudajawabarat
#pemudamelekpolitik
Senin, 29 Januari 2018
Bolehkah Kepala Desa Mengganti Seluruh Perangkat Desa?
Alhamdulillah pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak di kabupaten Sukabumi telah berjalan dengan baik. Ada lebih dari 70 Kepala Desa baru telah dilantik oleh bupati Sukabumi.
Belakangan muncul mengenai adanya beberapa pertanyaan dari sebagian besar masyarakat kita, mengenai boleh tidaknya kepala desa mengganti seluruh perangkat desa, padahal tidak sedikit, perangkat desa di sebagian desa adalah mereka yang telah mengabdikan dirinya di pemerintah desa selama bertahun tahun lamanya dan memiliki
Pertanyaannya, bolehkah kepala desa mengganti seluruh perangkat desa? kalau boleh mekanismenya harus seperti apa? mari kita simak ulasan dari hukum online dot com berikut ini.
Perangkat Desa
Dasar hukum yang menjadi pedoman pengangkatan perangkat desa adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“UU Desa”), Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“PP Desa”) sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (“Permendagri 83/2015”).
Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.[1]
Perangkat desa terdiri dari:[2]
a. sekretariat desa,
b. pelaksana kewilayahan, dan
c. pelaksana teknis yang berkedudukan sebagai unsur pembantu kepala desa.
Wewenang Kepala Desa dan Tugas Perangkat Desa
Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.[3] Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Desa berwenang:[4]
a. memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
b. mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa;
c. memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
d. menetapkan Peraturan Desa;
e. menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
f. membina kehidupan masyarakat Desa;
g. membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
h. membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa
i. mengembangkan sumber pendapatan Desa
j. mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
k. mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;
l. memanfaatkan teknologi tepat guna;
m. mengoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif;
n. mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
o. melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perangkat Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.[5] Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, perangkat Desa bertanggung jawab kepada Kepala Desa.[6]
Mekanisme Pengangkatan Perangkat Desa
Perangkat Desa diangkat dari warga Desa yang memenuhi persyaratan:[7]
a. berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat;
b. berusia 20 tahun sampai dengan 42 tahun;
c. terdaftar sebagai penduduk Desa dan bertempat tinggal di Desa paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran; dan
d. syarat lain yang ditentukan dalam peraturan daerah kabupaten/kota.
Perangkat Desa diangkat oleh Kepala Desa setelah dikonsultasikan dengan Camat atas nama Bupati/Walikota.[8] Bagaimana mekanismenya?
PP Desa mengatur pengangkatan perangkat Desa dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut:[9]
a. kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan atau seleksi calon perangkat Desa;
b. kepala Desa melakukan konsultasi dengan camat atau sebutan lain mengenai pengangkatan perangkat Desa;
c. camat atau sebutan lain memberikan rekomendasi tertulis yang memuat mengenai calon perangkat Desa yang telah dikonsultasikan dengan kepala Desa; dan
d. rekomendasi tertulis camat atau sebutan lain dijadikan dasar oleh kepala Desa dalam pengangkatan perangkat Desa dengan keputusan kepala Desa.
Permendagri 83/2015 juga mengatur mengenai mekanisme pengangkatan perangkat desa sebagai berikut yang pada dasarnya sama dengan yang diatur dalam PP Desa:[10]
a. Kepala Desa dapat membentuk Tim yang terdiri dari seorang ketua, seorang sekretaris dan minimal seorang anggota;
b. Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan calon Perangkat Desa yang dilakukan oleh Tim;
c. Pelaksanaan penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Desa dilaksanakan paling lama 2 (dua) bulan setelah jabatan perangkat desa kosong atau diberhentikan;
d. Hasil penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Desa sekurang-kurangnya 2 (dua) orang calon dikonsultasikan oleh Kepala Desa kepada Camat;
e. Camat memberikan rekomendasi tertulis terhadap calon Perangkat Desa selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja;
f. Rekomendasi yang diberikan Camat berupa persetujuan atau penolakan berdasarkan persyaratan yang ditentukan;
g. Dalam hal Camat memberikan persetujuan, Kepala Desa menerbitkan Keputusan Kepala Desa tentang Pengangkatan Perangkat Desa; dan
h. Dalam hal rekomendasi Camat berisi penolakan, Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan kembali calon Perangkat Desa.
Sepanjangan penelusuran kami dalam beberapa aturan di atas, tidak ada aturan tentang pengangkatan perangkat desa yang secara ekspilisit mengatur apakah pemberhentian atau pengangkatan tersebut dapat dilakukan terhadap seluruh perangkat desa atau tidak. Pada intinya, sepanjang kepala desa yang baru ingin mengangkat perangkat desa yang baru, maka ia harus melalui mekanisme yang telah diatur sebagaimana yang telah dijelaskan dalam peraturan perundang-undangan di atas.
Meski demikian, menurut hemat kami, jika perangkat desa yang lama memang harus diberhentikan (untuk kemudian diganti dan diangkat perangkat desa yang baru), tentu harus ada alasannya. Alasan pemberhentian Perangkat Desa adalah:[11]
a. usia telah genap 60 (enam puluh) tahun;
b. dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
c. berhalangan tetap;
d. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa; dan
e. melanggar larangan sebagai Perangkat Desa.
Pemberhentian Perangkat Desa inipun wajib dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Camat.[12]
Oleh karena itu, kepala desa selaku pihak yang berwenang untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa tentu harus bertindak sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015.
[1] Pasal 1 angka 5 Permendagri 83/2015
[2] Pasal 48 UU Desa jo. Pasal 61 PP Desa
[3] Pasal 26 ayat (1) UU Desa
[4] Pasal 26 ayat (2) UU Desa
[5] Pasal 49 ayat (1) UU Desa
[6] Pasal 49 ayat (3) UU Desa
[7] Pasal 65 ayat (1) PP Desa
[8] Pasal 49 ayat (2) UU Desa
[9] Pasal 66 PP Desa
[10] Pasal 4 ayat (1) Permendagri 83/2015
[11] Pasal 5 ayat (3) Permendagri 83/2015
[12] Pasal 5 ayat (5) Permendagri 83/2015
*****
sumber asli tulisan dapat di lihat melalui tautan berikut:
http://m.hukumonline.com/klinik/detail/lt589bef2cd5717/bolehkah-kepala-desa-mengganti-seluruh-perangkat-desa