Tampilkan postingan dengan label bisnis syariah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label bisnis syariah. Tampilkan semua postingan

Kamis, 13 Oktober 2016

Katakan Tidak Pada Riba

Perlu empat tahun bagi saya untuk di doktrin mengenai haramnya riba dalam transaksi keuangan yang biasa kita kenal sehari-hari. Perlu empat tahun lebih, bagi saya untuk memahami betapa jahatnya riba dalam transaksi keuangan kita. Pun demikian perlu empat tahun lebih bagi saya untuk dapat mencari solusi dan berpikir bagaimana kita sebagai umat islam bisa keluar dari jeratan riba yang sepertinya telah begitu menjerat leher-leher masyarakat kita.

Dari doktrin-doktrin itu saya belajar dari berbagai sumber mengenai bagaimana riba telah begitu merusak sendi-sendi kehidupan perekonomian masyarakat. Riba telah memporak-porandakan sendi-sendi kehidupan sosial masyarakat kita. Dan riba telah berkontribusi pula terhadap kehancuran sebuah fondasi berbangsa dan bernegara.

Dalam perjalanan empat tahun itu pula saya menemui berbagai banyak pendapat. Ada yang sesuai dengan pemahaman saya dan sepakat tentang keharaman riba. Pun demikian, ada juga teman diskusi saya yang sampai saat ini masih beranggapan kalau riba bukanlah sebuah masalah, riba tidak haram selama syarat dan ketentuannya berlaku, begitu kira kira ungkapannya. Sebagai manusia modern dan beradab, tentu semua pendapat harus dihargai. Semua pendapat harus kita hormati. Toh pada akhirnya, sebagai manusia beriman tentunya kita mengimani bahwa segala tindak tanduk kita di dunia ini pasti akan dimintai pertanggungjawabannya kelak di akhirat.

Yang jelas, doktrin ekonomi islam yang tertancap dalam sanubari saya alhamdulillah sampai saat ini masih ada. Dengan segala keterbatasan saya, saya berupaya untuk dapat menggunakan ilmu yang saya miliki sekecil apapun upaya itu. Dengan keterbatasan waktu, alhamdulillah saya bisa sedikit meluangkan waktu sharing bersama istri bagaimana sebetulnya ekonomi syariah itu. Percaya atau tidak, perlu waktu satu tahun lebih bagi saya untuk meyakinkan istri bahwa riba itu haram dan di larang oleh Allah SWT.

Saya nikmati proses itu, sedikit demi sedikit saya sharing dengan istri, bagaimana riba itu, apa saja bentuk riba dalam dunia kontemporer saat ini, serta berusaha sekuat tenaga menghindarinya. Terakhir pembicaraan kami seputar adanya tawaran pengajuan rumah dengan sistem Kredit Pemilikan Rumah, saya tanya ke istri bagaimana pendapatnya. Dan alhamdulillah, istri sudah memahami kalau KPR rumah yang saat ini berjalan di bank konvensional adalah salah satu bentuk riba yang dilarang. Solusi? Kami bertanya adakah KPR yang bisa dilayani dengan skema murabahah atau ijarah muntahiya bittamlik, ternyata jawaban dari pihak marketing perumahan menjawab untuk saat ini perumahan bersubsidi masih harus menggunakan perbankan konvensional. Untuk bank syariah, hanya melayani perumahan berjenis komersil. Kami memang memilih jenis perumahan bersubsidi karena keterbatasan dana yang kami miliki saat ini.

Hingga akhirnya, setelah tahu seperti itu, kami berdua sepakat untuk menunda sementara waktu rencana kami memiliki perumahan dengan sistem KPR. Insya Allah, ada jalan lain untuk memiliki rumah, tanpa harus terjebak dan tenggelam dengan sistem riba.

Kalau saja upaya saya ini dapat menjaga diri dan keluarga saya dari jeratan riba. Demikian halnya juga saya ingin mengajak rekan rekan saya di masa sekolah SMA dulu untuk dapat sedikit demi sedikit memahami bagaimana itu riba dan bahayanya. Alhamdulillah, kami pada akhirnya dapat mendirikan koperasi syariah pertama yang mewadahi para alumni di sekolah kami. Meskipun dari segi jumlah masih sangat sedikit yang tertarik bergabung, setidaknya, inilah langkah awal kami mengenalkan ekonomi syariah, biarlah yang sedikit ini menjadi pelopor untuk nantinya mengajak rekan rekan yang lain berjuang menghindari riba. Alhamdulilllah koperasi syariah ini sudah berjalan bulan ke tiga. Masih panjang perjalanan koperasi syariah rintisan ini untuk dapat berkembang dengan baik.

Saya sangat salut dan angkat topi. Untuk mereka mereka aktivis ekonomi syariah, dai dai muda, dosen dosen, peneliti dan penggiat ekonomi syariah, serta pengusaha pengusaha muslim yang dengan kesabaran dan penuh keihklasan mendedikasikan diri berjuang mengenalkan ekonomi syariah, berjuang melawan riba di tengah masyarakat. Memasyarakatkan ekonomi syariah, dan mensyariahkan ekonomi masyarakat. Semoga langkah langkah mereka menjadi catatan amal kebaikan dihadapan sang pencipta,

Tulisan ini hanyalah sebagai pengingat bagi saya pribadi. Ternyata masih banyak hal yang belum bisa saya lakukan untuk masyarakat luas. Masih berkutat dengan keluarga dan teman dekat saja. Semoga Allah SWT memberikan waktu dan kesempatan kepada saya, untuk dapat mengamalkan ilmu yang sedikit ini, untuk kemanfaatan ummat kelak. Semoga langkah langkah kecil ini menjadi saksi dan menjadi pemberat amal kebaikan saya di akhirat nanti. Aamiin.

#katakantidakpadariba
#nasihatdiri
#selfreminder

●●●

Diambil dari akun pribadi tertanggal 14 Juli 2016

https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=10208456957558765&id=1151556078

Minggu, 26 Juni 2016

MosleMart: Impianku 10 Tahun Lagi

"Mimpi adalah kunci, untuk kita menaklukkan dunia, Berlarilah Tanpa Lelah, Sampai Engkau Meraihnya", begitu kata Nidji dalam novel Laskar Pelangi. Nidji, saya dan bahkan kita semua pastinya setuju, setiap orang harus punya mimpi yang kelak akan diwujudkan. Tak perlu takut untuk memiliki impian besar, selama impian itu kita ikhtiarkan dengan pantas dan diikhtiarkan dengan segenap jiwa dan raga.

Impian setiap orang pastinya berbeda-beda, dipengaruhi oleh banyak hal seperti faktor lingkungan keluarga, pendidikan, bahkan tak jarang impian juga dipengaruhi oleh lingkungan sekitar yang berkontribusi besar terhadap perjalanan impian kita.

Tak sedikit diantara kita yang melupakan impiannya, bahkan menghapusnya begitu saja dari memori ingatannya. Alasannya sederhana, menyerah kepada nasib.

Tak sedikit pula diantara kita yang berlari tanpa henti. Bangkit setelah terjatuh. Bangkit dari keterpurukan. Berusaha sekuat tenaga untuk kembali berlari mengejar impiannya. Bukan berarti ia tidak luka ketika terjatuh, bukan pula berarti ia tidak sakit ketika terpuruk, bukan.. bukan karena itu. Tapi ia bangkit karena ia tahu, bahwa impiannya harus ia kejar dan ia raih dengan segala daya dan upaya.

Impian saya dan impian anda mungkin berbeda. Tapi punya satu kesamaan. Kesamaan itu ialah bahwa impian sekuat tenaga harus kita raih dan wujudkan. Untuk masa depan yang lebih baik, tak hanya untuk di dunia tetapi juga di kehidupan akhirat kelak.

Berbicara mengenai impian, impian saya sebetulnya sangat sederhana. Saat ini begitu banyak minimarket yang bertebaran dimana-mana, diperkotaan dan bahkan di pelosok desa sudah mulai banyak ditemui minimarket. Minimarket-minimarket tersebut bagai jamur di musim penghujan, hampir setiap tahun berdiri minimarket-minimarket baru, tentu saja sebagai konsumen kita diuntungkan karena kita bisa memilih mana yang paling baik dalam memberikan harga wajar diantara minimarket-minimarket tersebut.

Berdasarkan data Nielsen rerata pertumbuhan minimarket di Indonesia per tahun sampai dengan September 2015 tercatat sekitar 12,7 persen. Pertumbuhan yang terbilang cukup besar ini disebabkan oleh beberapa hal seperti karena minimarket tumbuh tak membutuhkan space yang besar dengan investasi mulai dari Rp 400 juta, di luar biaya lokasi, masyarakat sudah bisa memiliki sebuah minimarket dalam bentuk waralaba (franchise), hal lainnya ialah dalam hal kemudahan perizinan dari pemerintah daerah setempat. Memang ada beberapa pemerintah daerah yang melarang sama sekali pendirian minimarket didaerahnya, akan tetapi tidak semua pemerintah daerah menerapkan peraturan tersebut.

Faktor lainnya mengapa pertumbuhan minimarket di Indonesia terbilang cepat ialah karena minimarket digemari masyarakat kita karena adanya transparansi harga, promosi yang gencar, tempat yang nyaman, serta layanan lain pun sekarang bisa di lakukan di gerai minimarket seperti pembelian tiket dan pembayaran tagihan serta pembayaran-pembayaran lainnya.

Hanya saja pertumbuhan yang demikian besar tersebut tidak diimbangi oleh kontribusi minimarket tersebut terhadap usaha mikro dan menengah masyarakat sekitar. Apakah keberadaannya membawa manfaat yang besar bagi usaha mikro dan bahkan industri rumahan warga sekitar? Atau bahkan memberi dampak negatif terhadap usaha mikro masyarakat setempat?

Kedua, dengan mayoritas penduduk Indonesia adalah muslim, sudahkah ada minimarket yang menerapkan tuntunan Islam bagi karyawan dan konsumennya. Bila sudah ada, pertanyaan berikutnya ialah sudahkah minimarket tersebut sepenuhnya menjalankan usaha sesuai dengan kaidah ekonomi Islam dalam bermuamalah?

Pertanyaan-pertanyaan diatas itulah yang sering kali menghinggapi pikiran saya selama ini. Hingga pada suatu hari, saya mencoba menuliskan sebuah impian saya dalam sebuah catatan kecil. Isi dari impian saya itu ialah mendirikan minimarket syariah dengan nama MosleMart.

Minimarket Syariah MosleMart ini akan berdiri dengan bernafaskan islam dalam menjalankan transaksi bisnisnya. Tidak hanya itu, MosleMart juga akan bersinergi dengan warga lokal yang memiliki industri makanan rumahan, sehingga produk lokal dapat bersaing secara sehat dengan industri makanan yang memiliki kapitalisasi besar.

Transaksi bisnis yang islami itu diantaranya ialah, tidak menjual minuman beralkohol, rokok, serta makanan yang tidak sesuai dengan prinsip islam. Kedua, setiap memasuki waktu sholat seluruh gerai MosleMart akan tutup selama sholat berjamaah dilaksanakan, termasuk pada saat sholat Jumat, segala aktifitas kegiatan di gerai MosleMart akan ditutup. Ketiga, busana yang dikenakan oleh karyawan MosleMart ialah pakaian yang sopan dan menutup aurat. Keempat, Moslemart menerima pembayaran zakat infak dan sedekah dari konsumen yang akan disalurkan melalui lembaga zakat nasional atau daerah. Kelima, MosleMart akan bekerja sama dengan semua perbankan syariah di Indonesia untuk dapat menerima setoran tunai dan tarik tunai dari nasabah bank syariah, sehingga diharapkan akses perbankan syariah menjadi semakin dekat kepada masyarakat luas.

Tidak hanya pemenuhan prinsip Islam saja dalam bertransaksi dan bermuamalah dengan konsumen, minimarket syariah MosleMart juga mengakomodir perkembangan usaha mikro kecil dan menengah penduduk setempat dimana MosleMart berdiri. Dengan cara menjadi distributor dan sekaligus menjual produk lokal atau industri makanan rumahan dalam rak-rak khusus di dalam minimarket syariah MosleMart. Diharapkan dengan langkah tersebut, industri rumahan masyarakat setempat dapat berkembang dan tidak kalah saing dengan produk industri besar.

Lalu bagaimana cara mendirikan minimarket syariah Moslemart ini?

Ada beberapa kemungkinan yang bisa saya tempuh untuk merintis dan mendirikan minimarket syariah MosleMart. Pertama bekerjasama dengan beberapa orang yang memiliki visi misi yang sama, untuk bersama-sama mendirikan MosleMart. Dengan menggunakan akad Musyarakah. Menurut Dewan Syariah Nasional MUI dan PSAK Np. 106 mendefinisikan musyarakah sebagai akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, dimana masing – masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan dibagi berdasarkan kesepakatan sedangkan kerugian berdasarkan kontribusi dana.

Opsi kedua adalah saya beinvestasi terlebih dahulu selama kurang lebih sepuluh tahun, dan setelah sepuluh tahun, dana hasil investasi tersebut saya pergunakan untuk membangun gerai Moslemart pertama saya.

Saya memutuskan untuk memilih opsi yang terakhir yaitu memilih untuk berinvestasi terlebih dahulu, setelah dana investasi dirasa cukup selama sepuluh tahun ke depan barulah saya membangun gerai MosleMart pertama saya. Hal ini dikarenakan sambil menunggu sepuluh tahun tersebut, saya bisa mencari dan menambah pengetahuan tentang bisnis secara islami serta belajar lebih banyak mengenai managemen dari sebuah bisnis minimarket syariah yang akan saya kembangkan di kemudian hari.

Lalu pertanyaan berikutnya, jenis investasi apa yang cocok untuk saya selama sepuluh tahun ke depan?

Semasa kuliah dulu, entah kenapa saya sangat tertarik dengan investasi keuangan syariah di pasar modal syariah. Dan secara kebetulan juga, setiap mata kuliah keuangan dan mata kuliah keuangan syariah, saya secara pribadi sering mendapat tugas dari dosen untuk mendiskusikan tentang Pasar modal dan pasar modal syariah.

Dari tugas tugas kuliah itulah, saya secara tidak langsung mendapatkan sedikit banyak mengenai apa itu pasar modal dan pasar modal syariah. Bahkan ketertarikan saya terhadap investasi keuangan syariah di pasar modal syariah, pada semester akhir, pada saat skripsi saya mengambil judul "Faktor-faktor yang Mempengaruhi Jakarta Islamic index, dengan Pendekatan Error Correction Model".

Secara garis besar, pasar modal dapat diartikan sebagai sebuah bidang usaha yang memperdagangkan surat-surat berharga seperti saham, obligasi dan sekuritas efek (Ahmad: 2004). Sedangkan Pasar Modal Syariah dapat diartikan sebagai kegiatan dalam pasar modal sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal yang tidak bertentangan  prinsip syariah. Prinsip syariah tersebut yaitu terhindar dari sifat Maysir (QS Al Maidah 5 : 90), Gharar dan Riba’ (QS Al Baqarah 2 : 275) serta peraturan-peraturan lain yang telah ditetapkan oleh Fiqih Islam tentang muamalah.

Adapun instrumen yang terdapat dalam pasar modal syariah ialah Saham Syariah, Sukuk dan Reksadana Syariah. Dari pemahaman saya, saya berpendapat bahwa dari ketiga jenis investasi keuangan syariah di Pasar Modal Syariah tersebut, memiliki karakter sendiri sendiri, tentunya disesuaikan dengan karakteristik investor itu sendiri.

Sebagai contoh, bila anda memiliki keberanian dalam melakukan keputusan investasi dengan risiko tinggi, mengharapkan hasil investasi yang lebih besar dengan bersedia menerima konsekuensi risiko yang lebih tinggi pula dan cenderung untuk memilih produk yang mengalokasikan dananya pada instrumen pasar yang berisiko tinggi, maka anda tergolong tipe investor agresif. Anda disarankan untuk memilih investasi secara langsung di Saham Syariah.

Bila anda lebih mempertimbangkan secara hati-hati jenis investasi, serta membatasi jumlah dana yang akan diinvestasikannya ke dalam instrumen berisiko hingga porsi tertentu. Maka anda termasuk Pemodal moderat, bisa  mengalokasikan dana 60% pada instrumen obligasi (ORI, Sukuk, SUN), Reksadana Pendapatan Tetap atau Reksadana Pendapatan Terproteksi dan 40% selebihnya pada saham syariah atau Reksa dana saham syariah.

Dan bila anda tidak berani menghadapi risiko dan ketidakpastian. Cenderung untuk memilih produk aman yang memiliki tingkat resiko rendah, seperti ORI, Sukuk, Reksadana syariah pendapatan tetap. Lebih mengutamakan keamanan dalam berinvestasi daripada memperoleh keuntungan besar tapi berisiko. Anda termasuk tipe investor konservatif.

Biasanya, untuk pemodal konservatif, diarahkan untuk mengalokasikan dana 80% pada instrumen pendapatan tetap dan pasar uang, yaitu obligasi (ORI, Sukuk, SUN), Reksadana Pendapatan Tetap atau Reksadana Pendapatan Terproteksi dan 20% Selebihnya pada saham syariah atau Reksa dana saham syariah.
Saya pribadi cenderung masuk ke dalam tipe moderat. Oleh sebab itu, saya lebih memilih untuk berinvestasi ke dalam reksadana syariah.

Reksadana adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portfolio Efek oleh Manajer Investasi yang telah mendapatkan ijin usaha dari Bapepam-LK atau yang sekarang lebih dikenal dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Oleh karena itu, Reksadana merupakan produk yang aman dan berbeda dengan investasi bodong yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Mengapa saya memilih reksadana syariah? Karena reksadana syariah itu aman. Karena saham-saham yang menjadi underlying investasi reksa dana syariah saham dan reksa dana syariah campuran sudah masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES).

Sebagai informasi, DES atau kepanjangan dari Daftar Efek Syariah adalah kumpulan efek yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di pasar modal, yang ditetapkan oleh OJK, atau pihak yang mendapatkan persetujuan dari OJK sebagai Pihak Penerbit DES. Jadi tidak semua saham masuk ke dalam daftar DES ini.

Hal lainnya adalah adanya proses screening. Jadi pada reksadana sudah ada saringannya, yang salah satunya adalah debt to equity ratio rendah. Itu yang menyebabkan reksa dana syariah ini secara jangka panjang lebih aman karena rasio utangnya lebih rendah, jadi sudah ada screening dari OJK emiten mana saja yang bisa masuk reksa dana syariah.

Dari beberapa keunggulan berinvestasi melalui reksadana syariah diatas, saya membulatkan tekad dan hati untuk memulai sesegera mungkin berinvestasi di instrumen Keuangan Syariah di Pasar Modal Syariah melalui reksadana syariah, karena aman secara prinsip syariah yang saya yakini dan insya Allah amanah.

Tentu saja keinginan tersebut juga diimbangi dengan kedisplinan saya dalam menambah secara rutin besaran investasi setiap bulannya, sehingga nilai investasi dan imbal hasil dari reksadana saya di 10 tahun lagi akan memiliki nilai yang memuaskan dan cukup untuk memulai bisnis minimarket syariah MosleMart.

Ini impian saya 10 tahun lagi, yang akan saya wujudkan melalui investasi yang amanah, bagaimana dengan anda? Yuk mulai berinvestasi yg amanah di Pasar Modal Syariah. Insya Allah aman, amanah dan berkah.

"Beranilah Bermimpi maka Sukses Itu Berada dalam Genggaman" (ARYAN HARIS)

Sumber Bacaan:

Ahmad, Kamaruddin, 2004. Dasar-Dasar Manajemen Investasi dan Portofolio, Jakarta: P.T. Asdi Mahasatya.

Setiawan, Rizal. 2010, Faktor-faktor yang Mempengaruhi Jakarta Islamic Index dengan Pendekatan Error Correction Model. Skripsi pada Program Studi Bisnis dan Managemen Islam Sekolah Tinggi Ekonomi Islam Tazkia: tidak diterbitkan.

http://akucintakeuangansyariah.com/22744/reksa-dana-syariah-saham-pilihan-investasi-terpopuler/

http://akucintakeuangansyariah.com/22614/apa-sih-bedanya-des-dan-jii-simak-tulisan-berikut/

http://akucintakeuangansyariah.com/22170/memilih-reksa-dana-syariah-terbaik

http://duniaindustri.com/downloads/data-industri-minimarket-supermarket-hypermarket-di-indonesia/

http://www.portalreksadana.com/node/643

https://pusatis.com/2014/03/22/tipe-tipe-investor-di-pasar-modal/

http://m.republika.co.id/berita/ekonomi/makro/15/11/29/nyk10f349-pertumbuhan-minimarket-capai-127-persen-per-tahun

Rabu, 15 Juni 2016

Indonesia murabaha Store; Impianku 10 Tahun Lagi

Impian merupakan hak setiap orang, setiap orang boleh bermimpi tentang sesuatu yang ingin ia capai di masa yang akan datang, baik itu kaitannya dengan diri sendiri, orang lain, maupun lingkungannya. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia versi online, impian dapat diartikan; cita-cita (keinginan) yang mustahil atau susah dicapai. Akan tetapi bagi saya, impian adalah cita-cita yang bisa kita raih, tak ada kata mustahil selama kita berusaha meraihnya dengan tekad yang kuat, perencanaan yang matang, tindakan yang nyata dan tentu saja diiringi doa pada yang Maha Kuasa, Allah SWT.

Saya memiliki suatu impian yang sudah beberapa bulan ini terus menghinggapi pikiran saya. Impian yang sudah masuk dalam alam bawah sadar saya. Impian yang harus saya wujudkan di masa 10 tahun ke depan. Impian yang insya Allah akan bermanfaat tidak hanya bagi saya pribadi, keluarga, tetapi juga masyarakat luas.

Impian itu adalah mendirikan perusahaan kredit atau pembiayaan berbasis syariah, dengan menggunakan akad Murahabah. Akad murabahah ialah transaksi penjualan barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli. Pembayaran atas akad jual beli dapat dilakukan secara tunai maupun kredit. Satu hal yang membedakan murabahah dengan jual beli lainnya adalah penjual harus memberitahukan kepada pembeli harga barang pokok yang dijualnya serta jumlah keuntungan yang diperoleh.

Perusahaan pembiayaan berbasis akad murabahah ini insya Allah nantinya akan memiliki nama Indonesia Murabaha Store. Indonesia Murabaha Store inilah yang akan membantu masyarakat yang menginginkan pemenuhan kebutuhan barang, baik itu elektronik maupun kebutuhan rumah tangga atau kendaraan bermotor dengan menggunakan skema pembayaran kredit/angsuran secara syariah, menggunakan akad murabahah. Dengan hadirnya Indonesia Murabaha Store, diharapkan bisa menjadi penyeimbang ditengah maraknya lembaga kredit konvensional di masyarakat kita saat ini.

Dengan adanya Indonesia Murabaha store ini diharapkan masyarakat umum dapat mengetahui bahwa dalam ajaran Islam dikenal konsep kredit secara syariah yang pastinya insya Allah akan terhindar dari riba. Saat ini, sebagian besar masyarakat masih mengenal sistem kredit di lembaga atau perusahaan penyedia kredit barang konvensional.

Untuk mewujudkan pendirian lembaga pembiayaan berbasis akad murabahah ini memang tidak sedikit dana yang harus dipersiapkan. Mulai dari biaya pendirian badan hukum perusahaan seperti CV, sewa lokasi usaha, perlengkapan alat tulis kantor, perizinan usaha, biaya iklan serta modal awal untuk pembelian barang yang diinginkan konsumen juga harus dipersiapkan tentunya.

Hitungan secara garis besar mendirikan perusahaan pembiayaan murabahah berada dikisaran 500 juta rupiah. Dana tersebut sudah termasuk modal untuk pembeliaan barang sebesar 80 persen atau sekitar 400 juta, serta sisanya untuk biaya pendirian dan perizinan dan sewa tempat untuk 2 tahun pertama.

Adapun margin keuntungan bagi perusahaan untuk setiap barang yang di beli oleh konsumen dengan skema murabahah ialah sekitar 30% sampai dengan 40% tergantung kesepakatan lembaga dengan konsumen. Dengan tenor angsuran selama 6 sampai 12 bulan. Dengan asumsi diatas, maka dalam waktu satu tahun beroperasi, jikalau dirata-rata margin berada di kisaran 30% saja, maka di akhir tahun dana modal awal 400 juta tadi bertambah sebesar 120 juta menjadi total 520 juta, ditahun pertama. Ditahun berikutnya, dana yang terkumpul bisa diakumulasikan untuk pembiayaan baru untuk konsumen baru maupun yang sudah pernah melakukan pembiayaan. Tentu saja keuntungan diatas belum dikurangi dengan biaya operasional bulanan seperti gaji karyawan, sewa kantor dan biaya operasional lainnya.

Melihat peluang yang sedemikian bagus dan pangsa pasar yang sangat terbuka lebar, tentu saja pendirian lembaga pembiayaan murabahah ini insya Allah akan bermanfaat untuk masyarakat dan akan menguntungkan secara bisnis dan yang tak kalah pentingnya ialah teredukasinya masyarakat luas akan adanya skema murabahah dalam pemenuhan kebutuhan masyakat terhadap suatu barang yang dibutuhkan dengan bebas riba tentunya.

Tentunya kebutuhan untuk mendirikan Indonesia Murabaha Store yang berkisar 500 juta itu untuk ukuran saya masih dirasa nominal yang sangat besar. Sedangkan, dana yang saya miliki saat ini masih kurang dari seperlimanya, jauh di bawah target. Dengan pendapatan perbulan saya saat ini sekitar 7 juta rupiah, yang dialokasikan untuk kebutuhan pokok keluarga sehari-hari 3 juta rupiah, angsuran 1 juta rupiah dan simpanan untuk dana darurat satu juta rupiah perbulan. Dengan komposisi pengeluaran seperti itu, otomatis saya hanya memiliki dana menganggur sebesar 2 juta rupiah perbulan.

Kalau saya hitung- hitung, baik hitungan sendiri maupun dibantu kalkulator simulasi investasi di internet. Dengan kebutuhan dana 400 juta dalam 10 tahun rasanya hal yang sulit tercapai apabila hanya dilakukan dengan menabung pada produk tabungan rutin 2 juta rupiah perbulan. Dibutuhkan waktu sekitar 200 bulan atau 16 tahun untuk mendapatkan dana 400 juta dengan menabung rutin 2 juta perbulan, waktu yang cukup lama bagi saya. Itu pun bila asumsi bagi hasil bank syariah tersebut equivalent setara 2% per tahun.

Lalu bagaimana solusinya bila kita memiki target dana 400 juta dalam waktu 10 tahun, dengan simpanan rutin 2 juta rupiah per bulan selama 10 tahun?

Saya coba googling dan saya mendapatkan informasi ternyata ada banyak media investasi yang dapat kita pergunakan agar dapat memaksimalkan dana yang kita miliki saat ini untuk mencapai tujuan keuangan di masa yang akan datang. Salah satunya melalui investasi keuangan syariah.

Investasi syariah adalah kegiatan penempatan dana pada satu atau lebih jenis asset yang terhindar dari sifat Maysir (QS Al Maidah 5 : 90), Gharar dan Riba' (QS Al Baqarah 2 : 275) serta peraturan-peraturan lain yang telah ditetapkan oleh Fiqih Islam tentang muamalah. Investasi syariah memiliki beberapa instrumen, yaitu bisa mempergunakan deposito syariah pada perbankan syariah maupun investasi di pasar modal syariah yang dibagi ke dalam beberapa instrumen investasi syariah yaitu Saham Syariah, Obligasi Syariah, dan Reksadana Syariah.

Yang disebutkan terakhir itulah yang menarik bagi saya yaitu investasi keuangan syariah melalui Reksadana Syariah di Pasar Modal Syariah. Adapun menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) No. 20/DSN-MUI/IV/2001, reksadana syariah (Islamic Investment Funds) adalah reksadana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip-prinsip syariah Islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal dengan manajer investasi (wakil pemodal), maupun antara  manajer investasi dengan pengguna investasi.

Saya mencoba mencari informasi sebanyak dan sedetail mungkin mengenai investasi syariah melalui instrumen investasi pada reksadana syariah. Hingga akhirnya saya sampai pada satu titik kesimpulan, bahwa investasi keuangan syariah dapat membantu mewujudkan impian saya 10 tahun yang akan datang untuk mendirikan lembaga pembiayaan berbasis murabahah.

Kesimpulan itu didapat dari beberapa kelebihan yang dimiliki oleh produk reksadana syariah itu sendiri, yaitu;

1. Reksadana syariah dikelola oleh management yang profesional dan amanah sehingga dana investasi kita dikelola sebaik mungkin untuk mendapatkan return yang optimal.
2. Pengelolaan diawasi oleh badan yang bertanggungjawab penuh sehingga pengelolaannya tidak melenceng dari nilai syariah.
3. Biaya investasi yang diperlukan cenderung lebih rendah sehingga bisa dilakukan oleh siapa saja. Masyarakat luas bisa berinvestasi dalam reksadana syariah.
4. Informasi yang berkaitan dengan kinerja investasi diinformasikan secara terbuka melalui media massa sehingga sifatnya transparan.
5. Keuntungan yang dihasilkan bisa dicairkan kapan saja sesuai kebutuhan.

Adapun jenis-jenis reksadana syariah sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19 /POJK.04/2015 Tentang Penerbitan Dan Persyaratan Reksa Dana Syariah terbagi kedalam 10 jenis, diantaranya:

1. Reksa Dana Syariah Pasar Uang;
2. Reksa Dana Syariah Pendapatan Tetap;
3. Reksa Dana Syariah Saham;
4. Reksa Dana Syariah Campuran;
5. Reksa Dana Syariah Terproteksi;
6. Reksa Dana Syariah Indeks;
7. Reksa Dana Syariah Berbasis Efek Syariah Luar Negeri;
8. Reksa Dana Syariah Berbasis Sukuk;
9. Reksa Dana Syariah Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya diperdagangkan di Bursa; dan
10. Reksa Dana Syariah Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas.

Setelah saya memahami apa itu reksadana syariah beserta kelebihannya dibanding produk investasi lain, saya pun mencoba melakukan simulasi investasi reksadana syariah di salah satu web perusahaan sekuritas. Simulasi ini penting dilakukan untuk dapat mengetahui sejauh mana besaran nilai hasil akhir investasi kita dimasa yang akan datang. Meskipun harap dicatat bahwa asumsi return imbal hasil bergantung pada kondisi pasar yang dapat berubah sewaktu-waktu.

Saya coba masuk ke sebuah situs perusahaan sekuritas yang menyediakan produk reksadana syariah. di situs tersebut terdapat menu simulasi investasi reksadana. Di situ terdapat beberapa kolom yang wajib di isi, diantaranya nominal investasi awal, kolom jumlah investasi bulanan, kolom periode investasi dan yang terakhir jenis reksadana syariah yang harus dipilih, diantara pilihannya itu ialah: Reksadana saham, reksadana campuran, reksadana pendapatan tetap dan reksadana pasar uang.

Diantara ke empat pilihan tadi saya memutuskan memilih jenis Reksadana Syariah Saham, karena hasil investasi atau return reksadana syariah saham lebih besar dari jenis reksadana lainnya. Hukum investasi memang akan berlaku high risk high return akan tetapi dengan adanya diversifikasi fortofolio yang dilakukan oleh perusahaan sekuritas, risiko tersebut dapat diminimalisir meskipun tidak dapat dihilangkan.

Dalam simulasi investasi web tersebut, dalam kolom nominal investasi awal saya masukkan nominal 100 juta rupiah, karema memang dana awal yang saya miliki dan akan diinvestasikan di awal senilai nominal tersebut. Kemudian untuk kolom jumlah investasi bulanan saya masukkan 2 juta rupiah setiap bulan dan untuk kolom periode investasi saya input 10 tahun, terakhir jenis reksadana nya saya pilih reksadana jenis saham syariah.

Selang beberapa saat, simulasi tersebut memproses dengan cepat. Dari hasil input data di atas, dihasilkan nilai investasi akhir sebesar Rp. 1.001.335.866, nominal yang besar mengingat sebetulnya kebutuhan target dana saya sebesar 500 juta. Simulasi tersebut didapat dengan asumsi pendapatan imbal hasil sekitar 15% per tahunnya.

Andaikan pada kenyataannya ternyata pendapatan imbal bagi hasil investasi saya tersebut hanya sekitar 12% per tahun pun, saya akan menerima nilai investasi akhir sebesar Rp. 794.716.842 masih diatas target kebutuhan dana saya juga yang sebesar 500 juta.

Dari kedua simulasi tersebut, sampailah saya pada suatu keyakinan akan pentingnya berinvestasi secara syariah melalui reksadana syariah di Pasar Modal Syariah sejak dini. Dengan berinvestasi di reksadana syariah, impian saya akan dapat terwujud dengan baik. Aka terencana dengan baik, karena insya Allah pengelolaannya yang amanah dan profesional. Tentunya saja ada faktor lain yang sangat menentukan dalam investasi reksadana syariah ini adalah dari faktor saya sendiri yaitu kedisiplinan saya dalam menambah jumlah investasi reksadana syariah setiap bulannya secara teratur. Menunda kesenangan saat ini, untuk dinikmati hasilnya di masa10 tahun yang akan datang.

Kini, saya semakin lega. Semakin semangat bekerja dan juga semangat untuk memulai berinvestasi dalam salah satu instrumen keuangan syariah yaitu reksadana syariah setiap bulannya mulai saat ini juga. Dan mempersiapkan kesuksesan yang akan diraih dimasa yang akan datang. Saya memilih investasi syariah yang amanah, bagaimana dengan Anda? Ayo Wujudkan Impianmu #10TahunLagi.

Sumber bacaan:

http://kbbi.web.id/

http://carainvestasibisnis.com/investasi-reksadana-syariah/

http://rudiyanto.blog.kontan.co.id/2015/11/26/mengenal-jenis-reksa-dana-syariah-yang-baru/

http://www.academia.edu/5425161/Investasi_Syariah

Senin, 16 Mei 2016

KJKS Alumni SMA Muhammadiyah Sukabumi

Langkah besar memang akan selalu dimulai dengan langkah kecil kita. Tanpa adanya langkah pertama, mustahil langkah berkkutnya akan terwujud.

Kita sadar dan kita memahami bahwa langkah-langkah kecil ini pasti akan menghadapi rintangan serta ujian, dan memang kesabaran dan saling menyemangati adalah obat bagi kita supaya langkah kecil ini akan senantiasa berada di jalurnya.

Tujuan kita bukanlah sebatas meningkatnya asset lembaga, banyaknya anggota apalagi penghargaan dan pengakuan. Kita yakini itu semua "hanyalah" dampak dari kerja keras, kerja cerdas, dan kerja tuntas kita semua.

Tujuan kuta hanyalah melakukan yang terbaik, bersungguh-sungguh, itqon. Melakukan yang terbaik dari apa yang bisa kita berikan dalam langkah-langkah kecil ini.

Semoga apa yang kita tanam, tidak hanya dapat kita panen didunia ini, akan tetapi sampai akhirat kelak, sebagai ladang pahala yang tidak pernah berhenti.

Bismillah, semoga pembentukan kepengurusan KJKS Alumni Muhammadiyah Sukabumi ini dapat segera kita laksanakan. Semoga dapat memberi dampak positif untuk alumni dan keluarga, serta masyarakat. Aamiin.

Kamis, 15 Oktober 2015

Hijrah dalam konteks kekinian

Tahun baru hijriah yang setiap tahun di peringati, merupakan satu momen yang bagus untuk kita semua. Momen mengingat kembali bagaimana perjalanan rosulullah saw hijrah dari kota mekah ke yatsrib, suatu perjalanan yang sangat luar biasa yang di tempuh dengan perjalanan darat selama beberapa hari.
Tidak hanya itu, momen itu juga menjadi momen dimana pada saat itu rosulullah saw membangun yatsrib yang kelak bernama madinah, membangun peradaban islam yang luar biasa, menanamkan nilai nilai ketauhidan, menanamkan nilai nilai islam yang agung, serta menyebarkan islam yang rahmatan lil alamiin dari madinah ke penjuru dunia melalui surat dan utusan yang dikirim oleh rosulullah saw.

Dalam konteks kekinian, hijrah dapat diaplikasikan dalam kehidupan kita sehari-hari. Dalam lingkungan keluarga hijrah bisa bermakna beralihnya kebiasaan jelek menjadi kebiasaan yang baik. Bila sebelumnya suami tidak biasa romantis, maka setelah hijrah, suami akan tambah romantis. Bila sebelumnya istri idak pernah izin kepada suami untuk pergi ke luar rumah, maka setelah momen hijriah ini, sang istri akan meminta izin kepada suaminya apabila ia akan pergi keluar rumah.

Dalam lingkungan pekerjaan, bila sebelumnya datang ke kantor atau tempat kerja selalu datang terlambat, maka setelah hijrah bisa dijadikan momentum untuk dapat berangkat kerja tepat waktu. Lebih semangat dari sebelumnya.

Dalam hal bermuamalah apabila saat ini kita masih senang menggunakan bank konvensional sebagai mitra kita, maka dengan hijrah dapat diartikan, mulai sekarang kita pindah dan bermitra dengan bank syariah.

Apabila saat ini kita masih senang menggunakan jasa pegadaian konvensional, maka dengan momen hijriah, mulai saat ini kita akan sangat nyaman ketika berhubungan dengan pegadaian syariah.

Dalam konteks berbangsa dan bernegara, seyogyanya hijrah menjadikan kita lebih selektif dalam memilih pemimpin, pemimpin yang amanah, muslim dan takut kepada penciptanya, Allah swt.

Demikianlah, seyogyanya semangat hijriah seharusnya menjadi momentum setiap insan beriman untuk dapat berubah menjadi lebih baik. Tidak mudah memang mengubah sesuatu yang sudah menjadi kebiasaan, namun tidak ada yang mustahil selama ada kemauan dalam diri kita.

akhirnya, selamat berhijrah di tahun 1437 hijriah.

Senin, 04 Mei 2015

Membangun toko ritel syariah: menjadi penyeimbang di tengah gempuran toko ritel konvensional

Hal yang menarik untuk kita cermati, tatkala dalam waktu kurang dari dua tahun ini, kita semua dimanapun anda berada, entah di bagian barat indonesia, tengah dan timur pasti mengalami begitu maraknya pembukaan toko ritel yang begitu masiv di lingkungan tempat tinggal kita.
Hampir di setiap belokan, di setiap lokasi dekat pusat keramaian, hampir bisa di pastikan toko ritel atau minimarket.
Di satu sisi, kehadiran minimarket dijadikan sebuah indikator modern tidaknya wilayah tersebut, jika ada minimarket maka stigma untuk wilayah itu bisa dikatakan maju, modern, dibanding wilayah tetangganya yang belum memiliki minimarket serupa. Tetapi pertanyaannya, benarkah demikian?
Menurut saya, tidaklah demikian. Pernyataan yang mengatakan minimarket dijadikan indikator kemajuan suatu wilayah tidaklah tepat. Justru seharusnya ada instrumen lain, ada indikator lain yang seharusnya dijadikan indikator kemajuan dan kemodernan sebuah wilayah, seperti tersedianya layanan publik yang sangat bagus. Tersedianya lapangan pekerjaan yang dapat mengikis habis angka pengangguran di wilayah tersebut, dan yang tidak kalah penting ialah indeks pembangunan manusia di wilayah tersebut.
Hal yang terakhir disebutkan diatas, dapat kita lihat dari berapa jumlah lulusan sekolah menengah atas dan berapa jumlah lulusan perguruan tinggi di wilayah tersebut, hal ini lah yang sebetulnya yang seharusnya kita jadikan tolak ukur kemodernan suatu wilayah dan bukan dilihat dari berapa minimarket yang dibangun, berapa jumlah bangunan dan atau gedung tinggi di wilayah itu. Karena seyogyanya, penbangunan mental masyarakatlah, akhlak masyarakat yang terpuji, beriman dan bertaqwa, serta beramal sholeh menjadi kunci modern atau tidaknya wilayah tersebut.
Lalu bagaimana kita selaku seorang muslim menyikapi maraknya minimarket yang saat ini ada?
Jawabannya ialah, sekiranya secara capital kita mampu membangun, secara sistem information technology sudah siap, secara sumberdaya insani sudah matang, perizinan yang legal, maka saran saya; bangunlah bisnis minimarket dengan konsep syariah.
Mininarket dengan konsep syariah ialah minimarket yang mengedepankan nilai-nilai keislaman yang kuat, nilai-nilai hubungan manusia dengan manusia lain terjaga dengan baik, hubungan pemilik dengan pekerja yang baik, hubungan pekerja dengan konsumen, serta hubungan pengelola dengan distributor yang saling menguntungkan dan mengedepankan nilai nilai kejujuran.
Hal yang terpenting yang dapat membedakan antara mininarket konvensional dengan minimarket syariah ialah;
1. Pada setiap akan memasuki waktu sholat, maka toko akan di tutup dan akan kembali di bula setelah selesai waktu sholat
2. Apabila terdapat karyawati, maka di wajibkan menggunakan hijab
3. Tidak di buka selama 24 jam. Jam operasional dari jam 08.00 s.d 22.00.
4. Tidak menjual minuman beralkohol dan atau makanan haram lainnya.

Hal tersebut diatas yang akan menjadi fondasi dari dibukanya sebuah minimarket syariah, yang tidak hanya mengedepankan keuntungan duniawi akan tetapi juga mengedepankan nilai nilai keislaman yang indah dan berkah. Wallahu'alam

Kos kosan syariah, mungkinkah?

Bismillah.
Pernah suatu waktu dalam fikiran saya terbersit bercita-cita membuat usaha di bidang kos-kosan, akan tetapi bukan sekadar kos-kosan biasa namun juga didalam nya ada konsep kos-kosan syariah.
Kos-kosan yang di maksud ialah kos-kosan yang tentu saja didalamnya terkandung nilai-nilai syariah, nilai nilai keislaman yang di pegang teguh, seperti salah satunya ialah tidak memperbolehkan menerima dan atau memasukkan tamu ke kos kosan di luar dari mahramnya.
Selain hal di atas, ada beberapa hal lain yang secara tekhnis harus ada di dalam sebuah kos-kosan syariah, yakni: tersedianya fasilitas mushola di lingkungan kosan, tersedianya lobi untuk tamu sehingga tamu diharap cukup mengobrol di tempat ini tanpa harus masuk ke kamar, tersedianya jadwal sholat di setiap kamar kos, tersedianya penunjuk arah kiblat di setiap kamar, lahan parkir kendaraan yang memadai dan dan disediakannya kitchen yang memadai untuk memasak keperluan sehari-hari, loundry room yang memadai dan tempat menjemur pakaian yang memadai.
Selain yang di sebutkan di atas, ada hal lain yang perlu di siapkan yakni ada nya pengeras suara di setiap lorong bangunan kosan yang di pergunakan untuk mengumandangkan adzan di setiap memasuki waktu sholat.
Hal yang terakhir adalah metode pembayaran dari penghuni kosan yang di bayarkan kepada pemilik atau pengelola kos-kosan syariah ini melalui perbankan syariah, tentunya melalu rekening giro atau tabungan pemilik atau pengelola kos-kosan syariah.
Saya berpendapat, dengan terpenuhinya poin-poin diatas, kos-kosan syariah sangat dimungkinkan untuk di bangun di lokasi yang dirasa bagus untuk di bangun sebuah kos-kosan syariah. Semoga kita sebagai pemilik kosan syariah, tidak hanya mengejar keuntungan secara duniawi saja, akan tetapi bagaimana nilai-nilai syariah bisa di implementasikan di setiap lini bisnis yang kita bangun. Insya Allah berkah.