Minggu, 26 Juni 2016

MosleMart: Impianku 10 Tahun Lagi

"Mimpi adalah kunci, untuk kita menaklukkan dunia, Berlarilah Tanpa Lelah, Sampai Engkau Meraihnya", begitu kata Nidji dalam novel Laskar Pelangi. Nidji, saya dan bahkan kita semua pastinya setuju, setiap orang harus punya mimpi yang kelak akan diwujudkan. Tak perlu takut untuk memiliki impian besar, selama impian itu kita ikhtiarkan dengan pantas dan diikhtiarkan dengan segenap jiwa dan raga.

Impian setiap orang pastinya berbeda-beda, dipengaruhi oleh banyak hal seperti faktor lingkungan keluarga, pendidikan, bahkan tak jarang impian juga dipengaruhi oleh lingkungan sekitar yang berkontribusi besar terhadap perjalanan impian kita.

Tak sedikit diantara kita yang melupakan impiannya, bahkan menghapusnya begitu saja dari memori ingatannya. Alasannya sederhana, menyerah kepada nasib.

Tak sedikit pula diantara kita yang berlari tanpa henti. Bangkit setelah terjatuh. Bangkit dari keterpurukan. Berusaha sekuat tenaga untuk kembali berlari mengejar impiannya. Bukan berarti ia tidak luka ketika terjatuh, bukan pula berarti ia tidak sakit ketika terpuruk, bukan.. bukan karena itu. Tapi ia bangkit karena ia tahu, bahwa impiannya harus ia kejar dan ia raih dengan segala daya dan upaya.

Impian saya dan impian anda mungkin berbeda. Tapi punya satu kesamaan. Kesamaan itu ialah bahwa impian sekuat tenaga harus kita raih dan wujudkan. Untuk masa depan yang lebih baik, tak hanya untuk di dunia tetapi juga di kehidupan akhirat kelak.

Berbicara mengenai impian, impian saya sebetulnya sangat sederhana. Saat ini begitu banyak minimarket yang bertebaran dimana-mana, diperkotaan dan bahkan di pelosok desa sudah mulai banyak ditemui minimarket. Minimarket-minimarket tersebut bagai jamur di musim penghujan, hampir setiap tahun berdiri minimarket-minimarket baru, tentu saja sebagai konsumen kita diuntungkan karena kita bisa memilih mana yang paling baik dalam memberikan harga wajar diantara minimarket-minimarket tersebut.

Berdasarkan data Nielsen rerata pertumbuhan minimarket di Indonesia per tahun sampai dengan September 2015 tercatat sekitar 12,7 persen. Pertumbuhan yang terbilang cukup besar ini disebabkan oleh beberapa hal seperti karena minimarket tumbuh tak membutuhkan space yang besar dengan investasi mulai dari Rp 400 juta, di luar biaya lokasi, masyarakat sudah bisa memiliki sebuah minimarket dalam bentuk waralaba (franchise), hal lainnya ialah dalam hal kemudahan perizinan dari pemerintah daerah setempat. Memang ada beberapa pemerintah daerah yang melarang sama sekali pendirian minimarket didaerahnya, akan tetapi tidak semua pemerintah daerah menerapkan peraturan tersebut.

Faktor lainnya mengapa pertumbuhan minimarket di Indonesia terbilang cepat ialah karena minimarket digemari masyarakat kita karena adanya transparansi harga, promosi yang gencar, tempat yang nyaman, serta layanan lain pun sekarang bisa di lakukan di gerai minimarket seperti pembelian tiket dan pembayaran tagihan serta pembayaran-pembayaran lainnya.

Hanya saja pertumbuhan yang demikian besar tersebut tidak diimbangi oleh kontribusi minimarket tersebut terhadap usaha mikro dan menengah masyarakat sekitar. Apakah keberadaannya membawa manfaat yang besar bagi usaha mikro dan bahkan industri rumahan warga sekitar? Atau bahkan memberi dampak negatif terhadap usaha mikro masyarakat setempat?

Kedua, dengan mayoritas penduduk Indonesia adalah muslim, sudahkah ada minimarket yang menerapkan tuntunan Islam bagi karyawan dan konsumennya. Bila sudah ada, pertanyaan berikutnya ialah sudahkah minimarket tersebut sepenuhnya menjalankan usaha sesuai dengan kaidah ekonomi Islam dalam bermuamalah?

Pertanyaan-pertanyaan diatas itulah yang sering kali menghinggapi pikiran saya selama ini. Hingga pada suatu hari, saya mencoba menuliskan sebuah impian saya dalam sebuah catatan kecil. Isi dari impian saya itu ialah mendirikan minimarket syariah dengan nama MosleMart.

Minimarket Syariah MosleMart ini akan berdiri dengan bernafaskan islam dalam menjalankan transaksi bisnisnya. Tidak hanya itu, MosleMart juga akan bersinergi dengan warga lokal yang memiliki industri makanan rumahan, sehingga produk lokal dapat bersaing secara sehat dengan industri makanan yang memiliki kapitalisasi besar.

Transaksi bisnis yang islami itu diantaranya ialah, tidak menjual minuman beralkohol, rokok, serta makanan yang tidak sesuai dengan prinsip islam. Kedua, setiap memasuki waktu sholat seluruh gerai MosleMart akan tutup selama sholat berjamaah dilaksanakan, termasuk pada saat sholat Jumat, segala aktifitas kegiatan di gerai MosleMart akan ditutup. Ketiga, busana yang dikenakan oleh karyawan MosleMart ialah pakaian yang sopan dan menutup aurat. Keempat, Moslemart menerima pembayaran zakat infak dan sedekah dari konsumen yang akan disalurkan melalui lembaga zakat nasional atau daerah. Kelima, MosleMart akan bekerja sama dengan semua perbankan syariah di Indonesia untuk dapat menerima setoran tunai dan tarik tunai dari nasabah bank syariah, sehingga diharapkan akses perbankan syariah menjadi semakin dekat kepada masyarakat luas.

Tidak hanya pemenuhan prinsip Islam saja dalam bertransaksi dan bermuamalah dengan konsumen, minimarket syariah MosleMart juga mengakomodir perkembangan usaha mikro kecil dan menengah penduduk setempat dimana MosleMart berdiri. Dengan cara menjadi distributor dan sekaligus menjual produk lokal atau industri makanan rumahan dalam rak-rak khusus di dalam minimarket syariah MosleMart. Diharapkan dengan langkah tersebut, industri rumahan masyarakat setempat dapat berkembang dan tidak kalah saing dengan produk industri besar.

Lalu bagaimana cara mendirikan minimarket syariah Moslemart ini?

Ada beberapa kemungkinan yang bisa saya tempuh untuk merintis dan mendirikan minimarket syariah MosleMart. Pertama bekerjasama dengan beberapa orang yang memiliki visi misi yang sama, untuk bersama-sama mendirikan MosleMart. Dengan menggunakan akad Musyarakah. Menurut Dewan Syariah Nasional MUI dan PSAK Np. 106 mendefinisikan musyarakah sebagai akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, dimana masing – masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan dibagi berdasarkan kesepakatan sedangkan kerugian berdasarkan kontribusi dana.

Opsi kedua adalah saya beinvestasi terlebih dahulu selama kurang lebih sepuluh tahun, dan setelah sepuluh tahun, dana hasil investasi tersebut saya pergunakan untuk membangun gerai Moslemart pertama saya.

Saya memutuskan untuk memilih opsi yang terakhir yaitu memilih untuk berinvestasi terlebih dahulu, setelah dana investasi dirasa cukup selama sepuluh tahun ke depan barulah saya membangun gerai MosleMart pertama saya. Hal ini dikarenakan sambil menunggu sepuluh tahun tersebut, saya bisa mencari dan menambah pengetahuan tentang bisnis secara islami serta belajar lebih banyak mengenai managemen dari sebuah bisnis minimarket syariah yang akan saya kembangkan di kemudian hari.

Lalu pertanyaan berikutnya, jenis investasi apa yang cocok untuk saya selama sepuluh tahun ke depan?

Semasa kuliah dulu, entah kenapa saya sangat tertarik dengan investasi keuangan syariah di pasar modal syariah. Dan secara kebetulan juga, setiap mata kuliah keuangan dan mata kuliah keuangan syariah, saya secara pribadi sering mendapat tugas dari dosen untuk mendiskusikan tentang Pasar modal dan pasar modal syariah.

Dari tugas tugas kuliah itulah, saya secara tidak langsung mendapatkan sedikit banyak mengenai apa itu pasar modal dan pasar modal syariah. Bahkan ketertarikan saya terhadap investasi keuangan syariah di pasar modal syariah, pada semester akhir, pada saat skripsi saya mengambil judul "Faktor-faktor yang Mempengaruhi Jakarta Islamic index, dengan Pendekatan Error Correction Model".

Secara garis besar, pasar modal dapat diartikan sebagai sebuah bidang usaha yang memperdagangkan surat-surat berharga seperti saham, obligasi dan sekuritas efek (Ahmad: 2004). Sedangkan Pasar Modal Syariah dapat diartikan sebagai kegiatan dalam pasar modal sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal yang tidak bertentangan  prinsip syariah. Prinsip syariah tersebut yaitu terhindar dari sifat Maysir (QS Al Maidah 5 : 90), Gharar dan Riba’ (QS Al Baqarah 2 : 275) serta peraturan-peraturan lain yang telah ditetapkan oleh Fiqih Islam tentang muamalah.

Adapun instrumen yang terdapat dalam pasar modal syariah ialah Saham Syariah, Sukuk dan Reksadana Syariah. Dari pemahaman saya, saya berpendapat bahwa dari ketiga jenis investasi keuangan syariah di Pasar Modal Syariah tersebut, memiliki karakter sendiri sendiri, tentunya disesuaikan dengan karakteristik investor itu sendiri.

Sebagai contoh, bila anda memiliki keberanian dalam melakukan keputusan investasi dengan risiko tinggi, mengharapkan hasil investasi yang lebih besar dengan bersedia menerima konsekuensi risiko yang lebih tinggi pula dan cenderung untuk memilih produk yang mengalokasikan dananya pada instrumen pasar yang berisiko tinggi, maka anda tergolong tipe investor agresif. Anda disarankan untuk memilih investasi secara langsung di Saham Syariah.

Bila anda lebih mempertimbangkan secara hati-hati jenis investasi, serta membatasi jumlah dana yang akan diinvestasikannya ke dalam instrumen berisiko hingga porsi tertentu. Maka anda termasuk Pemodal moderat, bisa  mengalokasikan dana 60% pada instrumen obligasi (ORI, Sukuk, SUN), Reksadana Pendapatan Tetap atau Reksadana Pendapatan Terproteksi dan 40% selebihnya pada saham syariah atau Reksa dana saham syariah.

Dan bila anda tidak berani menghadapi risiko dan ketidakpastian. Cenderung untuk memilih produk aman yang memiliki tingkat resiko rendah, seperti ORI, Sukuk, Reksadana syariah pendapatan tetap. Lebih mengutamakan keamanan dalam berinvestasi daripada memperoleh keuntungan besar tapi berisiko. Anda termasuk tipe investor konservatif.

Biasanya, untuk pemodal konservatif, diarahkan untuk mengalokasikan dana 80% pada instrumen pendapatan tetap dan pasar uang, yaitu obligasi (ORI, Sukuk, SUN), Reksadana Pendapatan Tetap atau Reksadana Pendapatan Terproteksi dan 20% Selebihnya pada saham syariah atau Reksa dana saham syariah.
Saya pribadi cenderung masuk ke dalam tipe moderat. Oleh sebab itu, saya lebih memilih untuk berinvestasi ke dalam reksadana syariah.

Reksadana adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portfolio Efek oleh Manajer Investasi yang telah mendapatkan ijin usaha dari Bapepam-LK atau yang sekarang lebih dikenal dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Oleh karena itu, Reksadana merupakan produk yang aman dan berbeda dengan investasi bodong yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Mengapa saya memilih reksadana syariah? Karena reksadana syariah itu aman. Karena saham-saham yang menjadi underlying investasi reksa dana syariah saham dan reksa dana syariah campuran sudah masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES).

Sebagai informasi, DES atau kepanjangan dari Daftar Efek Syariah adalah kumpulan efek yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di pasar modal, yang ditetapkan oleh OJK, atau pihak yang mendapatkan persetujuan dari OJK sebagai Pihak Penerbit DES. Jadi tidak semua saham masuk ke dalam daftar DES ini.

Hal lainnya adalah adanya proses screening. Jadi pada reksadana sudah ada saringannya, yang salah satunya adalah debt to equity ratio rendah. Itu yang menyebabkan reksa dana syariah ini secara jangka panjang lebih aman karena rasio utangnya lebih rendah, jadi sudah ada screening dari OJK emiten mana saja yang bisa masuk reksa dana syariah.

Dari beberapa keunggulan berinvestasi melalui reksadana syariah diatas, saya membulatkan tekad dan hati untuk memulai sesegera mungkin berinvestasi di instrumen Keuangan Syariah di Pasar Modal Syariah melalui reksadana syariah, karena aman secara prinsip syariah yang saya yakini dan insya Allah amanah.

Tentu saja keinginan tersebut juga diimbangi dengan kedisplinan saya dalam menambah secara rutin besaran investasi setiap bulannya, sehingga nilai investasi dan imbal hasil dari reksadana saya di 10 tahun lagi akan memiliki nilai yang memuaskan dan cukup untuk memulai bisnis minimarket syariah MosleMart.

Ini impian saya 10 tahun lagi, yang akan saya wujudkan melalui investasi yang amanah, bagaimana dengan anda? Yuk mulai berinvestasi yg amanah di Pasar Modal Syariah. Insya Allah aman, amanah dan berkah.

"Beranilah Bermimpi maka Sukses Itu Berada dalam Genggaman" (ARYAN HARIS)

Sumber Bacaan:

Ahmad, Kamaruddin, 2004. Dasar-Dasar Manajemen Investasi dan Portofolio, Jakarta: P.T. Asdi Mahasatya.

Setiawan, Rizal. 2010, Faktor-faktor yang Mempengaruhi Jakarta Islamic Index dengan Pendekatan Error Correction Model. Skripsi pada Program Studi Bisnis dan Managemen Islam Sekolah Tinggi Ekonomi Islam Tazkia: tidak diterbitkan.

http://akucintakeuangansyariah.com/22744/reksa-dana-syariah-saham-pilihan-investasi-terpopuler/

http://akucintakeuangansyariah.com/22614/apa-sih-bedanya-des-dan-jii-simak-tulisan-berikut/

http://akucintakeuangansyariah.com/22170/memilih-reksa-dana-syariah-terbaik

http://duniaindustri.com/downloads/data-industri-minimarket-supermarket-hypermarket-di-indonesia/

http://www.portalreksadana.com/node/643

https://pusatis.com/2014/03/22/tipe-tipe-investor-di-pasar-modal/

http://m.republika.co.id/berita/ekonomi/makro/15/11/29/nyk10f349-pertumbuhan-minimarket-capai-127-persen-per-tahun

Tidak ada komentar:

Posting Komentar