Untuk pertama kalinya, saya mendengar istilah
ekonomi syariah sekitar tahun 2006 silam, kurang lebih hampir 10 tahun yang
lalu, pada saat saya mengikuti sebuah presentasi yang di presentasikan oleh salah
satu pakar ekonomi syariah yaitu Muhammad Syafii Antonio, M.Ec Ph.D.
Beliau menjelaskan secara ringan dan jelas, apa
itu ekonomi islam, bagaimana perbandingannya dengan ekonomi konvensional, serta
apa manfaat yang bisa diambil dari mempelajari ekonomi syariah, baik untuk diri
sendiri maupun untuk orang lain.
Dari presentasi beliau itu saya tergugah untuk
lebih memperdalam apa sebenarnya ekonomi islam itu, saya baca dari beberapa
sumber, dan secara garis besar dapat saya simpulkan bahwa pengertian dari
ekonomi syariah itu sendiri adalah sebuah sistem ekonomi yang bersumber dari
wahyu yang diabadikan dalam alquran dan disebutkan didalam hadist nabi serta
sumber interpretasi dari wahyu yang disebut dengan ijtihad.
Ekonomi syariah seperti halnya disiplin ilmu yang
lain, seperti ilmu politik, ekonomi dan kebudayaan memiliki peranan yang sangat
penting. Ada beberapa manfaat mempelajari ekonomi syariah saat ini;
Pertama, dengan mempelajari ekonomi syariah, kita
dapat mengetahui dengan baik, apa yang Allah dan rosulullah sollollahu alaihi
wasallam boleh dan larang didalam bermuamalah. Dalam ekonomi syariah, ada
beberapa jenis transaksi yang tidak dibolehkan antara lain yaitu riba, gharar,
maysir, dan tadlis.
Kedua, dengan mempelajari ekonomi syariah, bagi
seorang muslim berarti ia telah berusaha untuk menjadi seorang muslim yang
menerapkan dan mengamalkan ekonomi syariah dalam kehidupannya sehari-hari
secara kaaffah atau menyeluruh. Islam
tidak lagi diartikan dengan sholat, zakat dan haji saja, akan tetapi termasuk
juga dalam aspek ekonomi pun berusaha untuk dilakukan melalui ekonomi syariah.
Apabila ingin menabung maka ia akan memilih
tabungan di perbankan syariah, apabila ia membutuhkan untuk akad gadai maka ia
akan menggunakan pegadaian syariah, apabila ia ingin berinvestasi, maka ia akan
memilih untuk berinvestasi di perusahaan sekuritas yang memiliki produk
reksadana syariah misalnya, dan apabila ia membutuhkan produk asuransi untuknya
dan keluarga maka ia akan memilih perusahaan asuransi syariah. Karena dengan
menggunakan produk dari lembaga keuangan syariah, ia meyakini bahwa dengan
mengamalkan dan berinteraksi dengan lembaga keuangan syariah dan menghindari
segala bentuk riba, gharar, maysir, dan tadlis, maka akan bernilai ibadah.
Ketiga, dengan mempelajari ekonomi syariah maka
kita dapat mengetahui akad-akad didalam ekonomi syariah yang dibolehkan dan
bebas riba yang dapat dipraktekkan dalam kehidupan sehari-hari.
Sebagai contoh, apabila ada seorang teman yang
membutuhkan sebuah smartphone, dan ia
tidak memiliki cukup uang. Dan disaat yang sama kita memiliki dana yang tidak
terpakai, maka kita dapat menggunakan akad murabahah.
Murabahah adalah akad jual beli barang dengan
menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin)
yang disepakati oleh penjual dan pembeli. Maka setelah mengetahui kebutuhan teman
tersebut, lengkap dengan spesifikasinya, maka saya akan membelikan smartphone, tersebut. Setelah smartphone tersebut menjadi milik saya,
maka saya menjual smartphone tersebut
kepadanya dengan harga perolehan di tambah keuntungan yang disepakati, dan ia
membayarnya dengan cara diangsur.
Ada banyak akad dalam ekonomi syariah yang sangat
aplikatif dan mudah, dan yang terpenting ialah akad-akad transaksi di dalam
ekonomi syariah memenuhi rasa keadilan kedua belah pihak.
Saat ini kita hidup dalam dunia digital, dalam
dunia yang terhubung oleh jaringan internet, sekat-sekat jarak seolah tidak
lagi berarti. Semua serba online. Ponsel pintar yang kita miliki saat ini dapat
membantu semua hal. Dari mulai memesan makanan kini bisa dilakukan dengan mudah
via online. Tersesat di jalan? Itu sekarang menjadi cerita lama, di ponsel
pintar kita ini, dengan bantuan aplikasi penunjuk arah, dengan mudah kita bisa
sampai ke tujuan tanpa takut tersesat.
Dan kini belajar pun saat ini bisa dilakukan secara
online. Termasuk belajar ekonomi syariah secara online. Belajar ekonomi syariah
tidak harus selalu dilakukan didalam kelas, hadir di kelas, mengisi daftar
kehadiran, mendengarkan dosen sharing
knowledge, mengikuti ujian, hingga wisuda. Kini, dengan kemudahan
tekhnologi, belajar ekonomi syariah bisa dilakukan secara online.
Hal ini pastinya memudahkan kita yang super sibuk
dengan bermacam aktivitas, namun disaat yang sama kita ingin belajar ekonomi
syariah, solusinya adalah belajar ekonomi syariah secara daring (online).
Alhamdulillah, saat ini telah hadir
e-Learning Belajar Ekonomi Syariah
dari Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) yakni komunitas ekonomi syariah terbesar
dan paling berpengaruh di Indonesia. Dengan e-Learning ekonomi syariah dari
MES, menjadikan belajar ekonomi syariah secara kekinian, plus tentunya dapat
sertifikat, yang juga kekinian, yaitu sertifikat digital. Yang yang juga tidak
kalah penting ialah kita dapat menggunakan sertifikat yang di peroleh untuk
menyambut tren global, baik didalam negeri maupun luar negeri.
Manfaat lain belajar ekonomi syariah secara
online atau
e-Learning Belajar
Ekonomi Syariah membantu kita untuk dapat memahami seluk beluk ekonomi
syariah dengan cara menyenangkan dan mudah. Dengan
e-Learning Belajar Ekonomi Syariah
memiliki beberapa kelebihan yaitu fleksible. Selama terkoneksi dengan internet,
akses materi dapat kita akses dalam 24 jam sehari dan 7 hari seminggu dari
manapun kita berada.
Kelebihan yang kedua, Personal. Kita dapat
mengatur jadwal pembelajaran dan kecepatan belajar sendiri. Kelas e-Learning
memungkingkan kita untuk mengulang kembali pembelajaran tanpa batas sehingga
dapat meningkatkan pemahaman.
Dan yang terakhir, Reduce Time. Kelas e-Learning mengurangi waktu yang kita habiskan
untuk belajar di kelas konvensional. Kelas e-Learning Ekonomi Syariah dapat
diakses kapan pun dan di manapun. Pada umumnya satu unit modul berdurasi 10-15 menit
dan idealnya diselesaikan dalam waktu satu minggu namun waktu pembelajaran
tetap fleksibel. Tiap modul terdiri
dari 9-12 halaman pembelajaran dan pertanyaan pre-test dan post-test.
Semoga dengan adanya
e-Learning Belajar Ekonomi Syariah
dari Masyarakat Ekonomi Syariah dapat memfasilitasi dan mempermudah
masyarakat luas untuk dapat lebih mengetahui dan memahami seperti apa ekonomi
syariah itu dan aplikasinya dalam kehidupan pribadi, keluarga, masyarakat
berbangsa dan bernegara. Ayo belajar Ekonomi Syariah :)
Sumber:
INCEIF 2006, Applied Shariah in Financial
Transactions, Topic 5 application of murabahah.