Rabu, 20 Desember 2017

Tahapan Pilkada 2018

Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2018 akan digelar serentak di 171 daerah di Indonesia. Pilkada ini diikuti 17 provinsi, 115 kabupaten, dan 39 kota. Bagaimana tahapannya?
Ketentuan tentang tahapan itu tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada tahun 2018. Dalam peraturan itu, pemungutan suara digelar serentak pada 27 Juni 2018.
Berikut tahapan Pilkada 2018 dirangkum dari kumparan, Selasa (1/8):
Syarat Dukungan Perseorangan
1. Penyerahan syarat dukungan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur untuk KPU Provinsi/KIP Aceh: 22-26 November 2017
2. Penelitian administrasi dan analisis dukungan ganda: 22 November-5 Desember 2017
3. Penyampaian syarat dukungan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota: 6-8 Desember 2017
4. Penyerahan syarat dukungan pasangan calon bupati-wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota: 25-29 November 2017
5. Penelitian administrasi dan analisis dukungan ganda: 25 November-8 Desember 2017
6. Penyampaian syarat dukungan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota kepada PPS: 9-11 Desember 2017
Pendaftaran Pasangan Calon
1. Pendaftaran pasangan calon: 8-10 Januari 2018
2. Tanggapan masyarakat atas dokumen syarat pasangan calon di laman KPU: 10-16 Januari 2018
3. Pemeriksaan kesehatan: 8-15 Januari 2018
4. Penyampaian hasi pemeriksaan kesehatan: 15-16 Januari 2018
5. Pemberitahuan hasil penelitian syarat pencalonan yang diajukan parpol atau perseorangan: 17-18 Agustus 2018
6. Perbaikan syarat pencalonan atau syarat calon: 18-20 Januari 2018
7. Pengumuman perbaikan dokumen syarat pasangan calon di website KPU: 20-26 Januari 2018
8. Penetapan pasangan calon: 12 Februari 2018
9. Pengundian nomor urut: 13 Februari 2018
Masa Kampanye
1. Kampanye pertemuan-pertemuan dan penyebaran bahan kampanye: 15 Februari-23 Juni 2018
2. Debat publik terbuka: 15 Februari-23 Juni 2018
3. Kampanye melalui media massa: 10-23 Juni 2018
4. Masa tenang dan pembersihan alat praga: 24-26 Juni 2018
Laporan dan Audit Dana Kampanye
1. Penyerahan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK): 4 Februari 2018
2. Penyerahan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK): 20 April 2018
3. Penyerahan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK): 24 Juni 2018
4. Pengumuman hasil audit dana kampanye: 11-13 Juli 2018
Pemungutan dan Penghitungan
1. Pemungutan dan penghitungan suara di TPS: 27 Juni 2018
2. Pengumuman hasil penghitungan suara di desa/kelurahan: 27 Juni-3 Juli 2018
3. Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan untuk kabupaten/kota: 28 Juni-4 Juli
4. Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota untuk pilkada kabupaten/kota: 4-6 Juli 2018
5. Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota untuk Pilgub: 4-6 Juli 2018
6. Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi untuk Pilgub: 7-9 Juli 2018
Sengketa perselisihan hasil pemilihan: Mengikuti jadwal di Mahkamah Konstitusi
Penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan MK: Paling lama 3 hari setelah penetapan, putusan MK dibacakan.

Read more at https://kumparan.com/@kumparannews/tahapan-lengkap-pilkada-tahun-2018#3uAzgZxpX9jt6egH.99

Sabtu, 16 Desember 2017

Kepemimpinan Jawa Barat Masa Depan

Alhamdulillah, hari ini (kamis, 14 Desember 2017) saya belajar banyak tentang Kepemimpinan Jawa Barat Masa Depan. Ada banyak pekerjaan rumah bagi kita sebagai warga masyarakat Jawa Barat, demi terwujudnya masyarakat Jawa Barat yang sejahtera, maju dan berbudaya.
Pertama sejahtera, karena memang kesejahteraan merupakan hak dasar manusia. Kesejahteraan selain bisa di lakukan dengan mandiri, tentunya peran aktif pemerintah dalam hal ini pemerintah provinsi jawa barat akan sangat diperlukan, bagaimana sebuah kebijakan yang diambil pemimpin Jawa Barat pastinya akan berdampak terhadap kesejahteraan warganya.
Pemimpin Jawa Barat masa depan harus mampu memainkan peranan yang sangat strategis demi terwujudnya masyarakat yang sejahtera secara ekonomi. Pemerataan ekonomi merupakan tantangan untuk pemimpin Jawa Barat masa yang akan datang
Kedua, masyarakat Jawa Barat harus maju. Maju dalam definisi maju dalam segala bidang, pendidikan, sosial, terlebih maju di bidang politik.
Etnis sunda harus mampu menjadi etnis yang tampil di pusat kekuasaan, etnis sunda harus mampu berkiprah dalam pentas perpolitikan nasional kita, pun etnis sunda harus mampu membawa kekuasaan tersebut untuk kebaikan etnis sunda dan Jawa Barat secara umum dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Suku Sunda harus mampu tampil dan maju sebagai pelopor kebaikan bangsa dan negara tercinta.
Ketiga, berbudaya. Pemimpin masa depan Jawa Barat haruslah seorang yang berbudaya dan juga yang mampu beradaptasi dalam perkembangan zaman. zaman akan senantiasa berubah setiap waktu, namun seyogyanya budaya sunda harus tetap dilestarikan dengan baik. Jangan sampai, kita hidup di tanah pasundan, namun kita lupa bahkan tidak tahu sejarah dan kebudayan sunda itu sendiri.
Kalaulah saudara kita di Bali sana sangat bangga dengan kebudayaannya, dan menjadi daya tarik tersendiri untuk wisatawan domestik maupun asing, maka, kebudayaan sunda pun sebetulnya bisa kita lestarikan, selain bisa menjadi daya tarik wisatawan, terlebih dari itu, kebudayaan sunda merupakan identitas kita yang seharusnya kita pertahankan keberadaanya.
Saya Rizal Setiawan, pemuda Jawa Barat, mengajak kepada kita semua, terkhusus warga masyarakat Jawa Barat yang beretnis Sunda untuk berperan aktif, dalam menjadikan Jawa Barat yang kita cintai ini, menjadi Jawa Barat yang sejahtera, maju dan berbudaya masyarakatnya, melaui apapun peran dan posisi kita saat ini di tanah pasundan yang sama-sama kita cintai.
Sukabumi, 16 Desember 2017