Minggu, 13 Juli 2014

Pembuatan ktp non elektronik

Saat ini di masyarakat luas ada sebagian besar dari kita yang mengalami kendala dengan belum diterima nya KTP elektronik atau e-ktp, hal ini dikarenakan masih dilakukannya percetakan e-ktp oleh departemen dalam negeri.
untuk mensiasati belum diterimanya e-ktp oleh penduduk, maka departemen dalam negeri mengeluarkan instruksi bahwa bagi masyarakat yang belum menerima e-ktp, bisa memproses KTP NON Elektronik yang bisa dilakukan di Kantor Catatan Sipil Kota atau kabupaten.
Untuk prosesnya sendiri, warga hanya membawa surat keterangan domisili serta Kartu Keluarga untuk kemuadian nantinya warga akan di foto seperti layaknya proses pembuatan e-ktp, setelah proses foto selesai maka KTP non elektronik akan selesai dalam waktu 3 hari kerja.
Semoga informasi ini bermanfaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar