Kamis, 13 Oktober 2016

Shopping is Better Than Therapy

Aktivitas ini begitu dekat dengan wanita. Aktivitas ini akan membuat wanita begitu bahagia karenanya. Dan aktivitas ini akan sangat membuat mereka keasyikan, saking asyiknya bisa dilakukan berjam-jam tanpa tanpa henti, tanpa merasa lelah apalagi berkeluh kesah.

Awalnya saya heran ketika di ajak istri untuk pertama kalinya melakukan aktvitas ini. Dia kuat sampai berjam-berjam tanpa mengeluh kecapean, bukan kelah kesah yang saya dapatkan darinya, malah rona kebahagiaan yang muncul dan berseri-seri diantara senyuman manisnya itu. Sedang saya, harus menahan rasa capek, dalam hati bertanya; ini kapan selesainya? hehe

Ya, keheranan itu tidak berlanjut lama, seiring waktu berlalu, sedikit demi sedikit saya mencoba memahami mengapa aktivitas ini begitu melekat dengan kaum hawa. Saya mencoba memahami dan tidak ingin menghakimi. Hingga pada satu titik keyakinan dan kesimpulan yang saya yakini kesimpulan ini akan sangat membahagiakan para wanita dimanapun berada. Kesimpulan itu ialah sebagai seorang lelaki memang sudah sewajibnya kita mensupport aktivitas ini bagi mereka. Dan temanilah mereka dalam menjalankan aktivitas ini dengan senang hati dan penuh keceriaan. Karena ini akan sangat berarti bagi para wanita.

Kesimpulan itu makin kuat, tatkala tadi malam saya lihat ada seorang wanita, dengan bangga menenteng tas di bahu tangan kirinya, dan tas tersebut bertuliskan; SHOPPING IS BETTER THAN THERAPY. :D :D :D, jujur, saya sampai senyum-senyum sendiri baca tulisan itu.

Yuk ah untuk para suami dimanapun berada, temanilah istri kita dalam berbelanja. Siapkan dompet kita. Tak perlu dompet yang tebal, cukup dompet tipis yang isinya satu dua kartu debit yang saldonya cukup untuk berbelanja berbulan-bulan hehe. Ingat, kartu debit ya, bukan kartu kredit, saya ga menyarankan kartu kredit untuk berbelanja.

Yuk ah untuk para suami dimanapun berada, jangan berkeluh kesah ketika mendampingi istri berbelanja, cukup temani saja dan jangan lupa pasang wajah ceria, sembunyikan rasa capek kita untuk beberapa saat. Bukankah membahagiakan istri itu bagian dari sunnah nabi kita yang mulia Muhammad Shallallahu alaihi wasallam.

Semoga kita termasuk kedalam golongan suami atau calon suami yang paling baik perlakuannya terhadap istri dan keluarga ya, Aamiin

Jadi, sudahkah anda menemani istri berbelanja bulan ini??

#ShoppingIsBetterThanTherapy
#menjelangsiang

●●●

Diambil dari akun pribadi tertanggal 20 Juli 2016

https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=10208509384269400&id=1151556078

Katakan Tidak Pada Riba

Perlu empat tahun bagi saya untuk di doktrin mengenai haramnya riba dalam transaksi keuangan yang biasa kita kenal sehari-hari. Perlu empat tahun lebih, bagi saya untuk memahami betapa jahatnya riba dalam transaksi keuangan kita. Pun demikian perlu empat tahun lebih bagi saya untuk dapat mencari solusi dan berpikir bagaimana kita sebagai umat islam bisa keluar dari jeratan riba yang sepertinya telah begitu menjerat leher-leher masyarakat kita.

Dari doktrin-doktrin itu saya belajar dari berbagai sumber mengenai bagaimana riba telah begitu merusak sendi-sendi kehidupan perekonomian masyarakat. Riba telah memporak-porandakan sendi-sendi kehidupan sosial masyarakat kita. Dan riba telah berkontribusi pula terhadap kehancuran sebuah fondasi berbangsa dan bernegara.

Dalam perjalanan empat tahun itu pula saya menemui berbagai banyak pendapat. Ada yang sesuai dengan pemahaman saya dan sepakat tentang keharaman riba. Pun demikian, ada juga teman diskusi saya yang sampai saat ini masih beranggapan kalau riba bukanlah sebuah masalah, riba tidak haram selama syarat dan ketentuannya berlaku, begitu kira kira ungkapannya. Sebagai manusia modern dan beradab, tentu semua pendapat harus dihargai. Semua pendapat harus kita hormati. Toh pada akhirnya, sebagai manusia beriman tentunya kita mengimani bahwa segala tindak tanduk kita di dunia ini pasti akan dimintai pertanggungjawabannya kelak di akhirat.

Yang jelas, doktrin ekonomi islam yang tertancap dalam sanubari saya alhamdulillah sampai saat ini masih ada. Dengan segala keterbatasan saya, saya berupaya untuk dapat menggunakan ilmu yang saya miliki sekecil apapun upaya itu. Dengan keterbatasan waktu, alhamdulillah saya bisa sedikit meluangkan waktu sharing bersama istri bagaimana sebetulnya ekonomi syariah itu. Percaya atau tidak, perlu waktu satu tahun lebih bagi saya untuk meyakinkan istri bahwa riba itu haram dan di larang oleh Allah SWT.

Saya nikmati proses itu, sedikit demi sedikit saya sharing dengan istri, bagaimana riba itu, apa saja bentuk riba dalam dunia kontemporer saat ini, serta berusaha sekuat tenaga menghindarinya. Terakhir pembicaraan kami seputar adanya tawaran pengajuan rumah dengan sistem Kredit Pemilikan Rumah, saya tanya ke istri bagaimana pendapatnya. Dan alhamdulillah, istri sudah memahami kalau KPR rumah yang saat ini berjalan di bank konvensional adalah salah satu bentuk riba yang dilarang. Solusi? Kami bertanya adakah KPR yang bisa dilayani dengan skema murabahah atau ijarah muntahiya bittamlik, ternyata jawaban dari pihak marketing perumahan menjawab untuk saat ini perumahan bersubsidi masih harus menggunakan perbankan konvensional. Untuk bank syariah, hanya melayani perumahan berjenis komersil. Kami memang memilih jenis perumahan bersubsidi karena keterbatasan dana yang kami miliki saat ini.

Hingga akhirnya, setelah tahu seperti itu, kami berdua sepakat untuk menunda sementara waktu rencana kami memiliki perumahan dengan sistem KPR. Insya Allah, ada jalan lain untuk memiliki rumah, tanpa harus terjebak dan tenggelam dengan sistem riba.

Kalau saja upaya saya ini dapat menjaga diri dan keluarga saya dari jeratan riba. Demikian halnya juga saya ingin mengajak rekan rekan saya di masa sekolah SMA dulu untuk dapat sedikit demi sedikit memahami bagaimana itu riba dan bahayanya. Alhamdulillah, kami pada akhirnya dapat mendirikan koperasi syariah pertama yang mewadahi para alumni di sekolah kami. Meskipun dari segi jumlah masih sangat sedikit yang tertarik bergabung, setidaknya, inilah langkah awal kami mengenalkan ekonomi syariah, biarlah yang sedikit ini menjadi pelopor untuk nantinya mengajak rekan rekan yang lain berjuang menghindari riba. Alhamdulilllah koperasi syariah ini sudah berjalan bulan ke tiga. Masih panjang perjalanan koperasi syariah rintisan ini untuk dapat berkembang dengan baik.

Saya sangat salut dan angkat topi. Untuk mereka mereka aktivis ekonomi syariah, dai dai muda, dosen dosen, peneliti dan penggiat ekonomi syariah, serta pengusaha pengusaha muslim yang dengan kesabaran dan penuh keihklasan mendedikasikan diri berjuang mengenalkan ekonomi syariah, berjuang melawan riba di tengah masyarakat. Memasyarakatkan ekonomi syariah, dan mensyariahkan ekonomi masyarakat. Semoga langkah langkah mereka menjadi catatan amal kebaikan dihadapan sang pencipta,

Tulisan ini hanyalah sebagai pengingat bagi saya pribadi. Ternyata masih banyak hal yang belum bisa saya lakukan untuk masyarakat luas. Masih berkutat dengan keluarga dan teman dekat saja. Semoga Allah SWT memberikan waktu dan kesempatan kepada saya, untuk dapat mengamalkan ilmu yang sedikit ini, untuk kemanfaatan ummat kelak. Semoga langkah langkah kecil ini menjadi saksi dan menjadi pemberat amal kebaikan saya di akhirat nanti. Aamiin.

#katakantidakpadariba
#nasihatdiri
#selfreminder

●●●

Diambil dari akun pribadi tertanggal 14 Juli 2016

https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=10208456957558765&id=1151556078

Saat Rindu Menyesakkan Dada

saat rindu menyesakkan dada, maka datanglah sebagai udara sejuk yg hanya sekedar untuk aku hirup walau hanya satu tarikan nafas saja({}) =*

Si cinta ternyata puitis juga.. sederhana namun bermakna begitu dalam.

Kalau berkenan, izinkan suamimu ini membalasnya dengan bait sederhana berikut;

Saat rindu menyesakkan dada, maka datanglah sebagai air yang menyejukkan yang kan menghilangkan dahaga kerinduanku, walau hanya setetes saja.

Saat rindu menyesakkan dada, maka datanglah sebagai awan yang berjalan beriringan diatas langit, yang kan meneduhkan bumi dimana aku berada diatasnya bersama kerinduanku. Untuk aku berteduh sementara, walau hanya sesaat.

Saat rindu menyesakkan dada, maka datanglah dalam mimpiku, walau hanya tuk sesaat.

Saat rindu menyesakkan dada..

Rizal Setiawan Azmi

●●●

Diambil dari akun facebook pribadi tertanggal 11 Juli 2016

https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=10208431189274574&id=1151556078

Sahabat

Mungkin bisa jadi saya termasuk orang yang terlalu visioner. Akan tetapi, itu semua juga diimbangi dengan perencanaan yang matang dan terukur.  Terkadang visi saya harus terbentur ketika berhadapan dengan orang orang yang terlanjur pesimis, terlanjur apatis dan terlanjur meringis.

Masih sulit rasanya menemukan kawan yang satu visi. Bersama sama membangun visi tersebut dengan masterplan yang detail dan terukur. Optimis menatap masa depan yang lebih baik. Bermental baja. Tanggap terhadap perkembangan zaman dan menerima perubahan dengan tangan dan hati terbuka. Open minded istilah kerennya.

Beruntunglah anda yang saat ini memiliki sahabat yang memiliki visi yang sama. Jangan disia-siakan. Rangkul dan teruslah berjalan bersama untuk menggapai kesuksesan bersama-sama.

Percayalah, kelak nilai persahabatan itu akan jauh lebih bernilai dari kesuksesan yang kita raih.

Karena nilai dari sebuah persahabatan hakikatnya takkan pernah bisa ternilai oleh materi, apapun itu.
Karena..
Bisa jadi kelak..
Kita masuk surga,  karena seorang sahabat.

●●●

Diambil dari akun facebook pribadi tertanggal 9 Juli 2016

https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=10208418223550439&id=1151556078

Minggu, 26 Juni 2016

MosleMart: Impianku 10 Tahun Lagi

"Mimpi adalah kunci, untuk kita menaklukkan dunia, Berlarilah Tanpa Lelah, Sampai Engkau Meraihnya", begitu kata Nidji dalam novel Laskar Pelangi. Nidji, saya dan bahkan kita semua pastinya setuju, setiap orang harus punya mimpi yang kelak akan diwujudkan. Tak perlu takut untuk memiliki impian besar, selama impian itu kita ikhtiarkan dengan pantas dan diikhtiarkan dengan segenap jiwa dan raga.

Impian setiap orang pastinya berbeda-beda, dipengaruhi oleh banyak hal seperti faktor lingkungan keluarga, pendidikan, bahkan tak jarang impian juga dipengaruhi oleh lingkungan sekitar yang berkontribusi besar terhadap perjalanan impian kita.

Tak sedikit diantara kita yang melupakan impiannya, bahkan menghapusnya begitu saja dari memori ingatannya. Alasannya sederhana, menyerah kepada nasib.

Tak sedikit pula diantara kita yang berlari tanpa henti. Bangkit setelah terjatuh. Bangkit dari keterpurukan. Berusaha sekuat tenaga untuk kembali berlari mengejar impiannya. Bukan berarti ia tidak luka ketika terjatuh, bukan pula berarti ia tidak sakit ketika terpuruk, bukan.. bukan karena itu. Tapi ia bangkit karena ia tahu, bahwa impiannya harus ia kejar dan ia raih dengan segala daya dan upaya.

Impian saya dan impian anda mungkin berbeda. Tapi punya satu kesamaan. Kesamaan itu ialah bahwa impian sekuat tenaga harus kita raih dan wujudkan. Untuk masa depan yang lebih baik, tak hanya untuk di dunia tetapi juga di kehidupan akhirat kelak.

Berbicara mengenai impian, impian saya sebetulnya sangat sederhana. Saat ini begitu banyak minimarket yang bertebaran dimana-mana, diperkotaan dan bahkan di pelosok desa sudah mulai banyak ditemui minimarket. Minimarket-minimarket tersebut bagai jamur di musim penghujan, hampir setiap tahun berdiri minimarket-minimarket baru, tentu saja sebagai konsumen kita diuntungkan karena kita bisa memilih mana yang paling baik dalam memberikan harga wajar diantara minimarket-minimarket tersebut.

Berdasarkan data Nielsen rerata pertumbuhan minimarket di Indonesia per tahun sampai dengan September 2015 tercatat sekitar 12,7 persen. Pertumbuhan yang terbilang cukup besar ini disebabkan oleh beberapa hal seperti karena minimarket tumbuh tak membutuhkan space yang besar dengan investasi mulai dari Rp 400 juta, di luar biaya lokasi, masyarakat sudah bisa memiliki sebuah minimarket dalam bentuk waralaba (franchise), hal lainnya ialah dalam hal kemudahan perizinan dari pemerintah daerah setempat. Memang ada beberapa pemerintah daerah yang melarang sama sekali pendirian minimarket didaerahnya, akan tetapi tidak semua pemerintah daerah menerapkan peraturan tersebut.

Faktor lainnya mengapa pertumbuhan minimarket di Indonesia terbilang cepat ialah karena minimarket digemari masyarakat kita karena adanya transparansi harga, promosi yang gencar, tempat yang nyaman, serta layanan lain pun sekarang bisa di lakukan di gerai minimarket seperti pembelian tiket dan pembayaran tagihan serta pembayaran-pembayaran lainnya.

Hanya saja pertumbuhan yang demikian besar tersebut tidak diimbangi oleh kontribusi minimarket tersebut terhadap usaha mikro dan menengah masyarakat sekitar. Apakah keberadaannya membawa manfaat yang besar bagi usaha mikro dan bahkan industri rumahan warga sekitar? Atau bahkan memberi dampak negatif terhadap usaha mikro masyarakat setempat?

Kedua, dengan mayoritas penduduk Indonesia adalah muslim, sudahkah ada minimarket yang menerapkan tuntunan Islam bagi karyawan dan konsumennya. Bila sudah ada, pertanyaan berikutnya ialah sudahkah minimarket tersebut sepenuhnya menjalankan usaha sesuai dengan kaidah ekonomi Islam dalam bermuamalah?

Pertanyaan-pertanyaan diatas itulah yang sering kali menghinggapi pikiran saya selama ini. Hingga pada suatu hari, saya mencoba menuliskan sebuah impian saya dalam sebuah catatan kecil. Isi dari impian saya itu ialah mendirikan minimarket syariah dengan nama MosleMart.

Minimarket Syariah MosleMart ini akan berdiri dengan bernafaskan islam dalam menjalankan transaksi bisnisnya. Tidak hanya itu, MosleMart juga akan bersinergi dengan warga lokal yang memiliki industri makanan rumahan, sehingga produk lokal dapat bersaing secara sehat dengan industri makanan yang memiliki kapitalisasi besar.

Transaksi bisnis yang islami itu diantaranya ialah, tidak menjual minuman beralkohol, rokok, serta makanan yang tidak sesuai dengan prinsip islam. Kedua, setiap memasuki waktu sholat seluruh gerai MosleMart akan tutup selama sholat berjamaah dilaksanakan, termasuk pada saat sholat Jumat, segala aktifitas kegiatan di gerai MosleMart akan ditutup. Ketiga, busana yang dikenakan oleh karyawan MosleMart ialah pakaian yang sopan dan menutup aurat. Keempat, Moslemart menerima pembayaran zakat infak dan sedekah dari konsumen yang akan disalurkan melalui lembaga zakat nasional atau daerah. Kelima, MosleMart akan bekerja sama dengan semua perbankan syariah di Indonesia untuk dapat menerima setoran tunai dan tarik tunai dari nasabah bank syariah, sehingga diharapkan akses perbankan syariah menjadi semakin dekat kepada masyarakat luas.

Tidak hanya pemenuhan prinsip Islam saja dalam bertransaksi dan bermuamalah dengan konsumen, minimarket syariah MosleMart juga mengakomodir perkembangan usaha mikro kecil dan menengah penduduk setempat dimana MosleMart berdiri. Dengan cara menjadi distributor dan sekaligus menjual produk lokal atau industri makanan rumahan dalam rak-rak khusus di dalam minimarket syariah MosleMart. Diharapkan dengan langkah tersebut, industri rumahan masyarakat setempat dapat berkembang dan tidak kalah saing dengan produk industri besar.

Lalu bagaimana cara mendirikan minimarket syariah Moslemart ini?

Ada beberapa kemungkinan yang bisa saya tempuh untuk merintis dan mendirikan minimarket syariah MosleMart. Pertama bekerjasama dengan beberapa orang yang memiliki visi misi yang sama, untuk bersama-sama mendirikan MosleMart. Dengan menggunakan akad Musyarakah. Menurut Dewan Syariah Nasional MUI dan PSAK Np. 106 mendefinisikan musyarakah sebagai akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, dimana masing – masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan dibagi berdasarkan kesepakatan sedangkan kerugian berdasarkan kontribusi dana.

Opsi kedua adalah saya beinvestasi terlebih dahulu selama kurang lebih sepuluh tahun, dan setelah sepuluh tahun, dana hasil investasi tersebut saya pergunakan untuk membangun gerai Moslemart pertama saya.

Saya memutuskan untuk memilih opsi yang terakhir yaitu memilih untuk berinvestasi terlebih dahulu, setelah dana investasi dirasa cukup selama sepuluh tahun ke depan barulah saya membangun gerai MosleMart pertama saya. Hal ini dikarenakan sambil menunggu sepuluh tahun tersebut, saya bisa mencari dan menambah pengetahuan tentang bisnis secara islami serta belajar lebih banyak mengenai managemen dari sebuah bisnis minimarket syariah yang akan saya kembangkan di kemudian hari.

Lalu pertanyaan berikutnya, jenis investasi apa yang cocok untuk saya selama sepuluh tahun ke depan?

Semasa kuliah dulu, entah kenapa saya sangat tertarik dengan investasi keuangan syariah di pasar modal syariah. Dan secara kebetulan juga, setiap mata kuliah keuangan dan mata kuliah keuangan syariah, saya secara pribadi sering mendapat tugas dari dosen untuk mendiskusikan tentang Pasar modal dan pasar modal syariah.

Dari tugas tugas kuliah itulah, saya secara tidak langsung mendapatkan sedikit banyak mengenai apa itu pasar modal dan pasar modal syariah. Bahkan ketertarikan saya terhadap investasi keuangan syariah di pasar modal syariah, pada semester akhir, pada saat skripsi saya mengambil judul "Faktor-faktor yang Mempengaruhi Jakarta Islamic index, dengan Pendekatan Error Correction Model".

Secara garis besar, pasar modal dapat diartikan sebagai sebuah bidang usaha yang memperdagangkan surat-surat berharga seperti saham, obligasi dan sekuritas efek (Ahmad: 2004). Sedangkan Pasar Modal Syariah dapat diartikan sebagai kegiatan dalam pasar modal sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal yang tidak bertentangan  prinsip syariah. Prinsip syariah tersebut yaitu terhindar dari sifat Maysir (QS Al Maidah 5 : 90), Gharar dan Riba’ (QS Al Baqarah 2 : 275) serta peraturan-peraturan lain yang telah ditetapkan oleh Fiqih Islam tentang muamalah.

Adapun instrumen yang terdapat dalam pasar modal syariah ialah Saham Syariah, Sukuk dan Reksadana Syariah. Dari pemahaman saya, saya berpendapat bahwa dari ketiga jenis investasi keuangan syariah di Pasar Modal Syariah tersebut, memiliki karakter sendiri sendiri, tentunya disesuaikan dengan karakteristik investor itu sendiri.

Sebagai contoh, bila anda memiliki keberanian dalam melakukan keputusan investasi dengan risiko tinggi, mengharapkan hasil investasi yang lebih besar dengan bersedia menerima konsekuensi risiko yang lebih tinggi pula dan cenderung untuk memilih produk yang mengalokasikan dananya pada instrumen pasar yang berisiko tinggi, maka anda tergolong tipe investor agresif. Anda disarankan untuk memilih investasi secara langsung di Saham Syariah.

Bila anda lebih mempertimbangkan secara hati-hati jenis investasi, serta membatasi jumlah dana yang akan diinvestasikannya ke dalam instrumen berisiko hingga porsi tertentu. Maka anda termasuk Pemodal moderat, bisa  mengalokasikan dana 60% pada instrumen obligasi (ORI, Sukuk, SUN), Reksadana Pendapatan Tetap atau Reksadana Pendapatan Terproteksi dan 40% selebihnya pada saham syariah atau Reksa dana saham syariah.

Dan bila anda tidak berani menghadapi risiko dan ketidakpastian. Cenderung untuk memilih produk aman yang memiliki tingkat resiko rendah, seperti ORI, Sukuk, Reksadana syariah pendapatan tetap. Lebih mengutamakan keamanan dalam berinvestasi daripada memperoleh keuntungan besar tapi berisiko. Anda termasuk tipe investor konservatif.

Biasanya, untuk pemodal konservatif, diarahkan untuk mengalokasikan dana 80% pada instrumen pendapatan tetap dan pasar uang, yaitu obligasi (ORI, Sukuk, SUN), Reksadana Pendapatan Tetap atau Reksadana Pendapatan Terproteksi dan 20% Selebihnya pada saham syariah atau Reksa dana saham syariah.
Saya pribadi cenderung masuk ke dalam tipe moderat. Oleh sebab itu, saya lebih memilih untuk berinvestasi ke dalam reksadana syariah.

Reksadana adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portfolio Efek oleh Manajer Investasi yang telah mendapatkan ijin usaha dari Bapepam-LK atau yang sekarang lebih dikenal dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Oleh karena itu, Reksadana merupakan produk yang aman dan berbeda dengan investasi bodong yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Mengapa saya memilih reksadana syariah? Karena reksadana syariah itu aman. Karena saham-saham yang menjadi underlying investasi reksa dana syariah saham dan reksa dana syariah campuran sudah masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES).

Sebagai informasi, DES atau kepanjangan dari Daftar Efek Syariah adalah kumpulan efek yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di pasar modal, yang ditetapkan oleh OJK, atau pihak yang mendapatkan persetujuan dari OJK sebagai Pihak Penerbit DES. Jadi tidak semua saham masuk ke dalam daftar DES ini.

Hal lainnya adalah adanya proses screening. Jadi pada reksadana sudah ada saringannya, yang salah satunya adalah debt to equity ratio rendah. Itu yang menyebabkan reksa dana syariah ini secara jangka panjang lebih aman karena rasio utangnya lebih rendah, jadi sudah ada screening dari OJK emiten mana saja yang bisa masuk reksa dana syariah.

Dari beberapa keunggulan berinvestasi melalui reksadana syariah diatas, saya membulatkan tekad dan hati untuk memulai sesegera mungkin berinvestasi di instrumen Keuangan Syariah di Pasar Modal Syariah melalui reksadana syariah, karena aman secara prinsip syariah yang saya yakini dan insya Allah amanah.

Tentu saja keinginan tersebut juga diimbangi dengan kedisplinan saya dalam menambah secara rutin besaran investasi setiap bulannya, sehingga nilai investasi dan imbal hasil dari reksadana saya di 10 tahun lagi akan memiliki nilai yang memuaskan dan cukup untuk memulai bisnis minimarket syariah MosleMart.

Ini impian saya 10 tahun lagi, yang akan saya wujudkan melalui investasi yang amanah, bagaimana dengan anda? Yuk mulai berinvestasi yg amanah di Pasar Modal Syariah. Insya Allah aman, amanah dan berkah.

"Beranilah Bermimpi maka Sukses Itu Berada dalam Genggaman" (ARYAN HARIS)

Sumber Bacaan:

Ahmad, Kamaruddin, 2004. Dasar-Dasar Manajemen Investasi dan Portofolio, Jakarta: P.T. Asdi Mahasatya.

Setiawan, Rizal. 2010, Faktor-faktor yang Mempengaruhi Jakarta Islamic Index dengan Pendekatan Error Correction Model. Skripsi pada Program Studi Bisnis dan Managemen Islam Sekolah Tinggi Ekonomi Islam Tazkia: tidak diterbitkan.

http://akucintakeuangansyariah.com/22744/reksa-dana-syariah-saham-pilihan-investasi-terpopuler/

http://akucintakeuangansyariah.com/22614/apa-sih-bedanya-des-dan-jii-simak-tulisan-berikut/

http://akucintakeuangansyariah.com/22170/memilih-reksa-dana-syariah-terbaik

http://duniaindustri.com/downloads/data-industri-minimarket-supermarket-hypermarket-di-indonesia/

http://www.portalreksadana.com/node/643

https://pusatis.com/2014/03/22/tipe-tipe-investor-di-pasar-modal/

http://m.republika.co.id/berita/ekonomi/makro/15/11/29/nyk10f349-pertumbuhan-minimarket-capai-127-persen-per-tahun

Selasa, 21 Juni 2016

Food Bank Indonesia: Impianku 10 Tahun Lagi







Berbicara mengenai impian, saya yakin semua orang pastinya punya mimpi besar dalam hidupnya. Mimpi bagai energy booster dalam kehidupan. Mimpi seolah menjadi penyemangat dalam hidup. Banyak orang sukses memiliki banyak impian dalam hidupnya. Banyak orang-orang besar yang sukses saat ini, ketika ditanya apa yang menjadi motivasi kesuksesannya? Kebanyakan dari mereka jawabannya ialah; impian.


Impian bisa bermacam-macam bentuk dan jenisnya. Ada yang bersifat materi seperti kekayaan, adapula yang bersifat abstrak seperti traveling keliling dunia atau pun misal membangun sebuah yayasan charity non profit. Ada juga impian tersebut untuk diri sendiri, orang tua, ataupun masyarakat luas. Semua orang berhak dan bebas untuk mewujudkan impiannya ingin seperti apa, yang terpenting diwujudkan dengan penuh tanggunggungjawab dan dengan jalan yang benar.


Impian saya pun demikian, memiliki bentuknya tersendiri. Impian saya ialah ingin membentuk lembaga charity non profit pertama di indonesia yang concern terhadap pemenuhan pangan masyarakat Indonesia. Lembaga ini kelak nantinya bernama Food Bank Indonesia. Food Bank Indonesia inilah yang nantinya akan fokus terhadap permasalahan pemenuhan pangan masyarakat kita yang membutuhkan. Lembaga inilah yang nantinya berfungsi sebagai mediator antara masyarakat yang berkelebihan pangan dengan masyarakat yang kekurangan pangan.


Yang membedakan Food Bank Indonesia dengan lembaga non profit lainnya ialah, dari segi waktu tidak hanya berlangsung di hari-hari tertentu atau event tertentu saja, akan tetapi beroperasi setiap hari. Berkelanjutan. Food bank Indonesia fokus memenuhi kebutuhan masyarakat yang membutuhkan pangan setiap harinya. Adapun jenis bantuan yang diberikan berupa beras dan makanan kaleng.


Mengapa Food Bank Indonesia harus hadir di tengah-tengah masyarakat kita?


Pertama, tingkat sosial ekonomi masyarakat kita masih banyak yang berada dalam tingkatan membutuhkan. Data BPS menyebutkan angka kemiskinan Indonesia per September 2015 adalah sebesar 28.51 juta orang (11,13 persen) dengan rincian angka kemiskinan di perkotaan sebesar 10.62 juta orang dan di pedesaan sebesar 17.89 juta orang.


Kedua, banyak masyarakat kita terutama masyarakat menengah dan atas yang masih kebingungan ketika ingin menyalurkan bantuan berupa makananan. Saat ini kebanyakan dari mereka meyalurkan langsung kepada masyarakat yang membutuhkan, tanpa melalui lembaga sosial. Ada sisi positif serta negatif ketika bantuan tersebut diberikan secara langsung. Sisi positifnya pemberi dapat langsung menyerahkan bantuannya kepada masyarakat, sisi negatifnya, bisa jadi penerima bantuan bukan penerima yang tepat atau bisa jadi penerimanya tepat tetapi bantuan tidak diberikan secara berkelanjutan.


Ketiga, ketika food bank Indonesia ini hadir di setiap desa atau kelurahan, diharapkan masyarakat yang sangat membutuhkan pangan, dapat langsung mendatangi counter food bank Indonesia terdekat, tanpa harus meminjam uang ke tetangga, ke rentenir atau ke tempat lain, hanya untuk membeli beras dan makanan pokok lainnya. Cukup datang ke counter food bank Indoneisa dengan membawa Kartu Tanda Penduduk untuk pendataan, maka beras dan makanan kaleng bisa langsung di bawa pulang.


Ke empat, banyak di tengah masyarakat kita berdiri supermarket  dan minimarket. Setiap harinya pastinya ada makanan kaleng yang akan mendekati masa kadaluarsa, untuk itu, nantinya food bank indonesia akan bekerjasama dengan supermarket dan minimarket tersebut untuk dilakukan pembelian makanan kaleng yang akan mendekati masa kadaluarsa minimal 4 minggu menjelang kadaluarsa, tentunya dengan harga diskon untuk kegiatan sosial, untuk nantinya disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan.


Alasan-alasan tersebut di atas menjadi latarbelakang mengapa food bank Indonesia harus hadir ditengah-tengah kita. Jangan ada lagi masyarakat kita yang setiap malam nya tidak bisa tidur karena lapar, sedang tetangga sebelah rumahnya tidur dengan kekenyangan. Jangan ada lagi masyarakat yang lapar karena tidak ada bahan makanan di rumahnya, sedang tetangga sebelahnya punya banyak makanan dalam pendingin makanannya.


Lalu bagaimana saya berupaya mewujudkan berdirinya food bank Indonesia ini?


Tentunya sebagai seorang karyawan pada salah satu perusahaan swasta, gaji yang saya dapatkan tidak (belum) melampaui dua digit setiap bulannya. Alhamdulillah dengan gaji seperti itu saya masih bisa membagi untuk kebutuhan keluarga serta investasi untuk anak dan keluarga di masa yang akan datang.


Jenis investasi yang paling aman, pastinya melalui deposito di perbankan syariah karena untuk dana di bawah Rp 2 milyar ketika terjadi sesuatu pada bank tersebut, maka dana akan dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), meskipun return yang didapat pastinya masih jauh dibanding dengan berinvestasi melalui pasar modal syariah. High risk high return pastinya masih berlaku dalam dunia investasi.


Untuk jenis investasi lapis kedua setelah deposito, saya mencoba berinvestasi melalui keuangan syariah di Pasar Modal Syariah, pasar modal syariah dapat diartikan sebagai kegiatan dalam pasar modal sebagaimana yang diatur dalam Unudang-Undang Pasar Modal yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Prinsip syariah tersebut yaitu terhindar dari sifat Maysir (QS Al Maidah 5 : 90), Gharar dan Riba’ (QS Al Baqarah 2 : 275) serta peraturan-peraturan lain yang telah ditetapkan oleh Fiqih Islam tentang muamalah.

Untuk investasi di pasar modal syariah sendiri, saya mencoba menggunakan jenis investasi keuangan syariah berupa reksadana syariah. Reksa Dana Syariah sebagaimana reksa dana pada umumnya merupakan salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal, khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasi mereka. Reksa Dana dirancang sebagai sarana untuk menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki modal, mempunyai keinginan untuk melakukan investasi, namun hanya memiliki waktu dan pengetahuan yang terbatas.


Secara garis besar ada 6 keuntungan berinvestasi melalui reksadana syariah, yaitu: 
pertama, dana yang diinvestasikan kecil. Artinya, reksa dana syariah dapat dibeli dengan nominal kecil. Jika deposito ada batasan minimal Rp 5 juta, dengan reksa dana syariah kita bisa mulai berinvestasi sebesar Rp 100 ribu saja.
Kedua, likuid. Artinya apabila sewaktu-waktu kita ingin mencairkan dana, saya bisa mencairkan reksadana syariah dengan cepat, sekitar 2 hari kerja.
Ketiga, Praktis, untuk membeli reksa dana syariah, kita juga bisa melakukannya secara online melalui agen penjualan atau langsung kepada perusahaan Manager Investasi (MI) atau Asset Management.
Keempat, Fleksibe, kita dapat membeli atau menjual reksa dana syariah kapan saja sepanjang ada koneksi internet.
Kelima, diversifikasi, tidak hanya MI atau pengelola reksa dana syariah saja yang bisa mendiversifikasi suatu portofolio.Tetapi investor juga bisa mendiversifikasi berbagai tipe reksa dana syariah seperti pasar uang, pendapatan tetap, reksa dana campuran, dan saham.
Keenam, keterbukaan informasi, sebagai investor kita dapat melihat daftar reksa dana syariah dan kinerjanya setiap hari secara realtime.


Dengan pertimbangan itulah, saya merasa lebih cocok untuk berinvestasi melalui reksadana syariah, karena dengan berinvestasi reksadana syariah tidak harus menunggu punya dana besar dulu, cukup dengan Rp 100 ribu rupiah kita bisa berinvestasi. Tidak harus menunggu kaya baru berinvestasi, akan tetapi bisa dimulai saat ini dengan nominal investasi yang sesuai dengan kemampuan kita masing-masing tentunya.
Hal lainnya adalah karena keterbatasan saya dalam melihat peluang dan resiko berinvestasi secara langsung di saham syariah, investasi melalui reksadana syariah adalah pilihan yang tepat, karena Manager Investasi lah nantinya yang akan mengelola dan memilih saham yang akan di beli. Meskipun resiko investasi tidak bisa dihilangkan, akan tetapi minimal dapat di minimalisir dengan mitigasi resiko yang mereka miliki.


Dengan berinvestasi minimal Rp 100 ribu setiap bulan saja selama sepuluh tahun ke depan diharapkan bisa terkumpul dana yang cukup untuk mendirikan food bank Indonesia ini. Rp 100 ribu untuk saat ini mungkin akan habis dengan minum kopi di kedai kopi ternama, dengan Rp 100 ribu, mungkin akan habis begitu saja dengan makan siang di restoran cepat saji, atau mungkin dengan Rp 100 ribu, akan habis begitu saja dengan jalan-jalan ke mal.


Tetapi dengan investasi di reksadana syariah hanya dengan menyisihkan dana sebesar Rp 100 ribu setiap bulannya semoga kelak dapat membantu masyarakat yang membutuhkan pangan, setidaknya mengurangi beban hidup mereka. Semoga tak ada lagi mereka yang tengah malam tak bisa tidur karena lapar, semoga tak ada lagi beban beban pikiran di pundak mereka karena ketiadaan pangan dirumahnya. Food bank Indonesia mungkin takkan bisa sepenuhnya mengentaskan kekurangan pangan masyarakat yang membutuhkan, akan tetapi setidaknya inilah salah satu solusi yang bisa kita lakukan.
Dengan memilih berinvestasi melalui keuangan syariah melalui pasar modal syariah, khususnya di reksadana syariah. Saya semakin yakin, impian saya untuk dapat mendirikan lembaga sosial Food Bank Indonesia di masa 10 tahun lagi akan terwujud dengan baik.


Food bank Indonesia adalah impian saya 10 tahun lagi yang akan saya wujudkan melalui investasi reksadana syariah yang amanah, bagaimana dengan anda?


Sumber bacaan:

http://akucintakeuangansyariah.com/22081/6-keuntungan-investasi-reksa-dana-syariah/
https://www.bps.go.id/index.php/publikasi/4460#
http://www.kompasiana.com/eddyroesdiono/salurkan-makanan-sisa-melalui-food-bank_55485bd6547b61271525245a
http://www.ojk.go.id/id/kanal/pasar-modal/Pages/Syariah.aspx



Sumber foto: 

http://www.thebearfootshaman.com/uploads/1/9/2/2/19224675/3204860_orig.jpg

Rabu, 15 Juni 2016

Indonesia murabaha Store; Impianku 10 Tahun Lagi

Impian merupakan hak setiap orang, setiap orang boleh bermimpi tentang sesuatu yang ingin ia capai di masa yang akan datang, baik itu kaitannya dengan diri sendiri, orang lain, maupun lingkungannya. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia versi online, impian dapat diartikan; cita-cita (keinginan) yang mustahil atau susah dicapai. Akan tetapi bagi saya, impian adalah cita-cita yang bisa kita raih, tak ada kata mustahil selama kita berusaha meraihnya dengan tekad yang kuat, perencanaan yang matang, tindakan yang nyata dan tentu saja diiringi doa pada yang Maha Kuasa, Allah SWT.

Saya memiliki suatu impian yang sudah beberapa bulan ini terus menghinggapi pikiran saya. Impian yang sudah masuk dalam alam bawah sadar saya. Impian yang harus saya wujudkan di masa 10 tahun ke depan. Impian yang insya Allah akan bermanfaat tidak hanya bagi saya pribadi, keluarga, tetapi juga masyarakat luas.

Impian itu adalah mendirikan perusahaan kredit atau pembiayaan berbasis syariah, dengan menggunakan akad Murahabah. Akad murabahah ialah transaksi penjualan barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli. Pembayaran atas akad jual beli dapat dilakukan secara tunai maupun kredit. Satu hal yang membedakan murabahah dengan jual beli lainnya adalah penjual harus memberitahukan kepada pembeli harga barang pokok yang dijualnya serta jumlah keuntungan yang diperoleh.

Perusahaan pembiayaan berbasis akad murabahah ini insya Allah nantinya akan memiliki nama Indonesia Murabaha Store. Indonesia Murabaha Store inilah yang akan membantu masyarakat yang menginginkan pemenuhan kebutuhan barang, baik itu elektronik maupun kebutuhan rumah tangga atau kendaraan bermotor dengan menggunakan skema pembayaran kredit/angsuran secara syariah, menggunakan akad murabahah. Dengan hadirnya Indonesia Murabaha Store, diharapkan bisa menjadi penyeimbang ditengah maraknya lembaga kredit konvensional di masyarakat kita saat ini.

Dengan adanya Indonesia Murabaha store ini diharapkan masyarakat umum dapat mengetahui bahwa dalam ajaran Islam dikenal konsep kredit secara syariah yang pastinya insya Allah akan terhindar dari riba. Saat ini, sebagian besar masyarakat masih mengenal sistem kredit di lembaga atau perusahaan penyedia kredit barang konvensional.

Untuk mewujudkan pendirian lembaga pembiayaan berbasis akad murabahah ini memang tidak sedikit dana yang harus dipersiapkan. Mulai dari biaya pendirian badan hukum perusahaan seperti CV, sewa lokasi usaha, perlengkapan alat tulis kantor, perizinan usaha, biaya iklan serta modal awal untuk pembelian barang yang diinginkan konsumen juga harus dipersiapkan tentunya.

Hitungan secara garis besar mendirikan perusahaan pembiayaan murabahah berada dikisaran 500 juta rupiah. Dana tersebut sudah termasuk modal untuk pembeliaan barang sebesar 80 persen atau sekitar 400 juta, serta sisanya untuk biaya pendirian dan perizinan dan sewa tempat untuk 2 tahun pertama.

Adapun margin keuntungan bagi perusahaan untuk setiap barang yang di beli oleh konsumen dengan skema murabahah ialah sekitar 30% sampai dengan 40% tergantung kesepakatan lembaga dengan konsumen. Dengan tenor angsuran selama 6 sampai 12 bulan. Dengan asumsi diatas, maka dalam waktu satu tahun beroperasi, jikalau dirata-rata margin berada di kisaran 30% saja, maka di akhir tahun dana modal awal 400 juta tadi bertambah sebesar 120 juta menjadi total 520 juta, ditahun pertama. Ditahun berikutnya, dana yang terkumpul bisa diakumulasikan untuk pembiayaan baru untuk konsumen baru maupun yang sudah pernah melakukan pembiayaan. Tentu saja keuntungan diatas belum dikurangi dengan biaya operasional bulanan seperti gaji karyawan, sewa kantor dan biaya operasional lainnya.

Melihat peluang yang sedemikian bagus dan pangsa pasar yang sangat terbuka lebar, tentu saja pendirian lembaga pembiayaan murabahah ini insya Allah akan bermanfaat untuk masyarakat dan akan menguntungkan secara bisnis dan yang tak kalah pentingnya ialah teredukasinya masyarakat luas akan adanya skema murabahah dalam pemenuhan kebutuhan masyakat terhadap suatu barang yang dibutuhkan dengan bebas riba tentunya.

Tentunya kebutuhan untuk mendirikan Indonesia Murabaha Store yang berkisar 500 juta itu untuk ukuran saya masih dirasa nominal yang sangat besar. Sedangkan, dana yang saya miliki saat ini masih kurang dari seperlimanya, jauh di bawah target. Dengan pendapatan perbulan saya saat ini sekitar 7 juta rupiah, yang dialokasikan untuk kebutuhan pokok keluarga sehari-hari 3 juta rupiah, angsuran 1 juta rupiah dan simpanan untuk dana darurat satu juta rupiah perbulan. Dengan komposisi pengeluaran seperti itu, otomatis saya hanya memiliki dana menganggur sebesar 2 juta rupiah perbulan.

Kalau saya hitung- hitung, baik hitungan sendiri maupun dibantu kalkulator simulasi investasi di internet. Dengan kebutuhan dana 400 juta dalam 10 tahun rasanya hal yang sulit tercapai apabila hanya dilakukan dengan menabung pada produk tabungan rutin 2 juta rupiah perbulan. Dibutuhkan waktu sekitar 200 bulan atau 16 tahun untuk mendapatkan dana 400 juta dengan menabung rutin 2 juta perbulan, waktu yang cukup lama bagi saya. Itu pun bila asumsi bagi hasil bank syariah tersebut equivalent setara 2% per tahun.

Lalu bagaimana solusinya bila kita memiki target dana 400 juta dalam waktu 10 tahun, dengan simpanan rutin 2 juta rupiah per bulan selama 10 tahun?

Saya coba googling dan saya mendapatkan informasi ternyata ada banyak media investasi yang dapat kita pergunakan agar dapat memaksimalkan dana yang kita miliki saat ini untuk mencapai tujuan keuangan di masa yang akan datang. Salah satunya melalui investasi keuangan syariah.

Investasi syariah adalah kegiatan penempatan dana pada satu atau lebih jenis asset yang terhindar dari sifat Maysir (QS Al Maidah 5 : 90), Gharar dan Riba' (QS Al Baqarah 2 : 275) serta peraturan-peraturan lain yang telah ditetapkan oleh Fiqih Islam tentang muamalah. Investasi syariah memiliki beberapa instrumen, yaitu bisa mempergunakan deposito syariah pada perbankan syariah maupun investasi di pasar modal syariah yang dibagi ke dalam beberapa instrumen investasi syariah yaitu Saham Syariah, Obligasi Syariah, dan Reksadana Syariah.

Yang disebutkan terakhir itulah yang menarik bagi saya yaitu investasi keuangan syariah melalui Reksadana Syariah di Pasar Modal Syariah. Adapun menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) No. 20/DSN-MUI/IV/2001, reksadana syariah (Islamic Investment Funds) adalah reksadana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip-prinsip syariah Islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal dengan manajer investasi (wakil pemodal), maupun antara  manajer investasi dengan pengguna investasi.

Saya mencoba mencari informasi sebanyak dan sedetail mungkin mengenai investasi syariah melalui instrumen investasi pada reksadana syariah. Hingga akhirnya saya sampai pada satu titik kesimpulan, bahwa investasi keuangan syariah dapat membantu mewujudkan impian saya 10 tahun yang akan datang untuk mendirikan lembaga pembiayaan berbasis murabahah.

Kesimpulan itu didapat dari beberapa kelebihan yang dimiliki oleh produk reksadana syariah itu sendiri, yaitu;

1. Reksadana syariah dikelola oleh management yang profesional dan amanah sehingga dana investasi kita dikelola sebaik mungkin untuk mendapatkan return yang optimal.
2. Pengelolaan diawasi oleh badan yang bertanggungjawab penuh sehingga pengelolaannya tidak melenceng dari nilai syariah.
3. Biaya investasi yang diperlukan cenderung lebih rendah sehingga bisa dilakukan oleh siapa saja. Masyarakat luas bisa berinvestasi dalam reksadana syariah.
4. Informasi yang berkaitan dengan kinerja investasi diinformasikan secara terbuka melalui media massa sehingga sifatnya transparan.
5. Keuntungan yang dihasilkan bisa dicairkan kapan saja sesuai kebutuhan.

Adapun jenis-jenis reksadana syariah sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19 /POJK.04/2015 Tentang Penerbitan Dan Persyaratan Reksa Dana Syariah terbagi kedalam 10 jenis, diantaranya:

1. Reksa Dana Syariah Pasar Uang;
2. Reksa Dana Syariah Pendapatan Tetap;
3. Reksa Dana Syariah Saham;
4. Reksa Dana Syariah Campuran;
5. Reksa Dana Syariah Terproteksi;
6. Reksa Dana Syariah Indeks;
7. Reksa Dana Syariah Berbasis Efek Syariah Luar Negeri;
8. Reksa Dana Syariah Berbasis Sukuk;
9. Reksa Dana Syariah Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya diperdagangkan di Bursa; dan
10. Reksa Dana Syariah Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas.

Setelah saya memahami apa itu reksadana syariah beserta kelebihannya dibanding produk investasi lain, saya pun mencoba melakukan simulasi investasi reksadana syariah di salah satu web perusahaan sekuritas. Simulasi ini penting dilakukan untuk dapat mengetahui sejauh mana besaran nilai hasil akhir investasi kita dimasa yang akan datang. Meskipun harap dicatat bahwa asumsi return imbal hasil bergantung pada kondisi pasar yang dapat berubah sewaktu-waktu.

Saya coba masuk ke sebuah situs perusahaan sekuritas yang menyediakan produk reksadana syariah. di situs tersebut terdapat menu simulasi investasi reksadana. Di situ terdapat beberapa kolom yang wajib di isi, diantaranya nominal investasi awal, kolom jumlah investasi bulanan, kolom periode investasi dan yang terakhir jenis reksadana syariah yang harus dipilih, diantara pilihannya itu ialah: Reksadana saham, reksadana campuran, reksadana pendapatan tetap dan reksadana pasar uang.

Diantara ke empat pilihan tadi saya memutuskan memilih jenis Reksadana Syariah Saham, karena hasil investasi atau return reksadana syariah saham lebih besar dari jenis reksadana lainnya. Hukum investasi memang akan berlaku high risk high return akan tetapi dengan adanya diversifikasi fortofolio yang dilakukan oleh perusahaan sekuritas, risiko tersebut dapat diminimalisir meskipun tidak dapat dihilangkan.

Dalam simulasi investasi web tersebut, dalam kolom nominal investasi awal saya masukkan nominal 100 juta rupiah, karema memang dana awal yang saya miliki dan akan diinvestasikan di awal senilai nominal tersebut. Kemudian untuk kolom jumlah investasi bulanan saya masukkan 2 juta rupiah setiap bulan dan untuk kolom periode investasi saya input 10 tahun, terakhir jenis reksadana nya saya pilih reksadana jenis saham syariah.

Selang beberapa saat, simulasi tersebut memproses dengan cepat. Dari hasil input data di atas, dihasilkan nilai investasi akhir sebesar Rp. 1.001.335.866, nominal yang besar mengingat sebetulnya kebutuhan target dana saya sebesar 500 juta. Simulasi tersebut didapat dengan asumsi pendapatan imbal hasil sekitar 15% per tahunnya.

Andaikan pada kenyataannya ternyata pendapatan imbal bagi hasil investasi saya tersebut hanya sekitar 12% per tahun pun, saya akan menerima nilai investasi akhir sebesar Rp. 794.716.842 masih diatas target kebutuhan dana saya juga yang sebesar 500 juta.

Dari kedua simulasi tersebut, sampailah saya pada suatu keyakinan akan pentingnya berinvestasi secara syariah melalui reksadana syariah di Pasar Modal Syariah sejak dini. Dengan berinvestasi di reksadana syariah, impian saya akan dapat terwujud dengan baik. Aka terencana dengan baik, karena insya Allah pengelolaannya yang amanah dan profesional. Tentunya saja ada faktor lain yang sangat menentukan dalam investasi reksadana syariah ini adalah dari faktor saya sendiri yaitu kedisiplinan saya dalam menambah jumlah investasi reksadana syariah setiap bulannya secara teratur. Menunda kesenangan saat ini, untuk dinikmati hasilnya di masa10 tahun yang akan datang.

Kini, saya semakin lega. Semakin semangat bekerja dan juga semangat untuk memulai berinvestasi dalam salah satu instrumen keuangan syariah yaitu reksadana syariah setiap bulannya mulai saat ini juga. Dan mempersiapkan kesuksesan yang akan diraih dimasa yang akan datang. Saya memilih investasi syariah yang amanah, bagaimana dengan Anda? Ayo Wujudkan Impianmu #10TahunLagi.

Sumber bacaan:

http://kbbi.web.id/

http://carainvestasibisnis.com/investasi-reksadana-syariah/

http://rudiyanto.blog.kontan.co.id/2015/11/26/mengenal-jenis-reksa-dana-syariah-yang-baru/

http://www.academia.edu/5425161/Investasi_Syariah